Video

VIDEO - Satpol PP Kuningan Hentikan Pembangunan Tugu Makam di Curug Goong, Tak Punya Izin

Pengerjaan tugu non bangunan, kata dia, itu merupakan tetengger dalam istilah kesundaan. Sebab itu bukan tugu dan hanya batu setinggi 3 meteran

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok

Terpisah, Oki Satrio, juru bicara masyarakat AKUR, saat ditemui di lingkungan paseban tadi mengatakan, membenarkan adanya pelayangan surat dari Pol PP Kuningan. “Betul surat dari Pol PP kemarin datang,” katanya.

Oki menjelaskan, pengerjaan tugu non bangunan itu terhenti akibat ada surat dari Pol PP. “Sebenarnya dibangun untuk pasarean (pemakaman keluarga, red), ini sesuai dengan permintaan sepuh kami (Djati Kusumah) yang kini berusia sekitar 84 tahunan,” katanya.

Pengerjaan tugu non bangunan, kata dia, itu merupakan tetengger dalam istilah kesundaan. “Sebab itu bukan tugu dan hanya batu setinggi 3 meteran lebihlah,” katanya.

Oki menganggap bahwa tindakan Pol PP ini sumir. ”Masa pemakaman harus dilengkapi IMB dari Kesbangpol,” katanya.

Oki menerangkan, lokasi pemakaman dalam istilah sunda itu batu satangtung. “Kemudian untuk lokasinya pun ada untuk tempat untuk peti,” katanya.

TONTON VIDEO DI SINI

(*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved