Video

VIDEO - Satpol PP Kuningan Hentikan Pembangunan Tugu Makam di Curug Goong, Tak Punya Izin

Pengerjaan tugu non bangunan, kata dia, itu merupakan tetengger dalam istilah kesundaan. Sebab itu bukan tugu dan hanya batu setinggi 3 meteran

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Pemerintah daerah melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan mengeluarkan surat teguran kepada pengelola dan pemilik proyek pembangunan tugu non bangunan, yang terletak di kawasan Curug Goong, yang terletak Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur.

“Pelayangan surat teguran itu, karena tidak memiliki kelengkapan izin administrasi dalam pembangunan,” kata Kasat Pol PP Kuningan, Indra Purwantoro saat dihubungi awak media, Selasa (30/6/2020).

Surat teguran itu dikeluarkan pada hari Senin (29/6/2020) dan ditujukan kepada Gumirat Barna Alam.

“Sebelum mengeluarkan surat teguran, kita sudah melakukan pengawasan terlebih dahulu ke lokasi pada hari Jum’at (26/6/2020) kemarin,” kata dia.

Surat teguran ini, kata Indra, berlaku selama tujuh hari ke depan. 
“Untuk bisa mengikuti dan melengkapi perizinan dalam pembangunan tersebut,” katanya.

Sementara warga dan MUI (Majlis Ulama Indonesia, red) Desa Cisantana saat ditemui di rumah warga desa setempat, H Abidin sekaligus Humas MUI itu mengapreasiasi langkah pemerintah daerah tersebut.

“Kami sangat mendukung kerja pemerintah, untuk melakukan penertiban di lingkungan masyarakat,” kata Abidin.

Download MP3 Lagu Ku Puja Puja - Nella Kharisma, Lengkap dengan Video Klip dan Lirik

Jadwal Acara TV, Kamis 2 Juli 2020: Ada Film The Lodgers di TransTV, A Taxi Driver di Trans7

Sebab, kata mantan anggota DPRD Kuningan ini, lokasi pembangunan tugu non bangunan di sekitar Curug Goong tersebut, merupakan kawasan resapan.

"Meski pembangunan itu dilakukan di tanah pribadi, namun tolong untuk tidak sewenangnya saja melakukan pembangunan tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, masih kata dia, pembuatan tugu non bangunan yang diketahui sebagai tempat terakhir alias untuk permakaman Djati Kusamah (pupuhu Akur sunda wiwitan, red).

”Ini tidak mendapat persetujuan dari lingkungan masyarakat sekitar. Hal ini dibuktikan oleh kami melalui audiensi langsung dengan anggota DPRD Kuningan beberapa waktu sebelumnya,” katanya.

Hal serupa dikatakan Ketua Pusat Dakwah Islam Kecamatan Cigugur H Suhlan. Ia menyebutkan, tindakan yang dilakukan pemilik lahan yang mengatasnamakan masyarakat adat karuhun urang (AKUR) sunda wiwitan  dianggap memancing lingkungan dari kenyamanan ibadah yang dilakukan warga setiap harinya,” kata dia.

Sebab, kata Suhlan, Cigugur yang merupakan miniatur Indonesia ini memiliki ragam budaya dan agama.”Kami tidak ada ingin ada konflik, apalagi kontak fisik ketika tugu itu dipaksakan untuk berdiri,” ujarnya.

Tidak ingin terjadi kontak fisik, kata Suhlan, di Kecamatan Cigugur ada sebuah rumah atau keluarga tertentu. “Tidak sama memiliki satu agama atau keyakinan. Bisa dicek langsung bahwa di daerah kami dalam satu keluarga itu tidak memeluk satu agama tertentu,” katanya.

Terpisah, Oki Satrio, juru bicara masyarakat AKUR, saat ditemui di lingkungan paseban tadi mengatakan, membenarkan adanya pelayangan surat dari Pol PP Kuningan. “Betul surat dari Pol PP kemarin datang,” katanya.

Oki menjelaskan, pengerjaan tugu non bangunan itu terhenti akibat ada surat dari Pol PP. “Sebenarnya dibangun untuk pasarean (pemakaman keluarga, red), ini sesuai dengan permintaan sepuh kami (Djati Kusumah) yang kini berusia sekitar 84 tahunan,” katanya.

Pengerjaan tugu non bangunan, kata dia, itu merupakan tetengger dalam istilah kesundaan. “Sebab itu bukan tugu dan hanya batu setinggi 3 meteran lebihlah,” katanya.

Oki menganggap bahwa tindakan Pol PP ini sumir. ”Masa pemakaman harus dilengkapi IMB dari Kesbangpol,” katanya.

Oki menerangkan, lokasi pemakaman dalam istilah sunda itu batu satangtung. “Kemudian untuk lokasinya pun ada untuk tempat untuk peti,” katanya.

TONTON VIDEO DI SINI

(*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved