Kasus Pencabulan di Kab Cirebon

Pria Pengangguran di Cirebon Cabuli Adik Kandungnya, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka kerap mengancam dan memukul korban untuk meladeni nafsu bejatnya sehingga korban tidak berdaya.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (ketiga kiri), didampingi Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari (kanan), saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020). 

Hingga korban merasa tidak tahan kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian.

Petugas yang menerima laporan itu pun bergerak cepat dan mengamankan tersangka.

 PKB Rekomendasikan Dedi Wahidi dan KH Juhadi Muhammad Untuk Maju di Pilkada Indramayu 2020

 Gara-gara Sang Ayah Berutang Narkoba, Siswi SMP di Jambi Diperkosa dan Dibunuh

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

"Aksi cabul itu dilakukan pertama kali pada 2015, dan terus berulang hingga 2020," kata M Syahduddi.

M Syahduddi menyampaikan, RS sebelumnya bekerja sebagai buruh di DKI Jakarta.

Namun, tersangka pulang ke keluarganya yang mengontrak rumah di Cirebon dan hingga kini tidak bekerja.

 INI 4 Komplikasi Asam Urat yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Muncul Benjolan di Tangan dan Kaki

Saat keluarganya tidak berada di rumah, RS pun tega mencabuli adik kandungnya itu.

"Di Cirebon ini tersangka hanya menganggur. RS tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan," ujar M Syahduddi.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved