Kasus Pencabulan di Kab Cirebon

Pria Pengangguran di Cirebon Cabuli Adik Kandungnya, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka kerap mengancam dan memukul korban untuk meladeni nafsu bejatnya sehingga korban tidak berdaya.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (ketiga kiri), didampingi Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari (kanan), saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pria pengangguran berinisial RS (25) tega mencabuli adik kandungnya sendiri.

Bahkan, akibat perbuatan tersebut gadis malang itu pun kini hamil lima bulan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari, mengatakan, RS juga kerap melakukan kekerasan terhadap korban.

Diajak Makan di Restoran Malah Belok ke Penginapan, Dua Wanita Muda di Cianjur Diculik dan Dicabuli

Menurut dia, tersangka kerap mengancam dan memukul korban untuk meladeni nafsu bejatnya sehingga korban tidak berdaya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kedua kanan), saat menginterogasi RS (kiri) dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kedua kanan), saat menginterogasi RS (kiri) dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

"Tersangka ini selalu memaksa dan memukul korban," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020).

Ia mengatakan, akibat perbuatannya RS dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 (1) dan atau Pasal 81 (2) juncto (1) atau Pasal 76 E juncto Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan perempuan dan anak dan Pasal 285 KUHP.

Pengacara Habib Bahar bin Smith Nilai Pencabutan Asimilasi Maladministrasi, Siap Jalani Sidang

Tersangka juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa tersangka.

"Kami juga masih memeriksa tersangka secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi," ujar M Syahduddi.

berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Aksi bejat itu pertama kali dilakukan pada 2015, tepat ketika tersangka baru pulang dari DKI Jakarta.

Kala itu, RS bekerja sebagai buruh di Ibu Kota, tetapi pulang untuk berkumpul kembali keluarganya dan hingga kini hanya menganggur.

Cabuli Adik Kandung Lebih Dari 10 Kali

Pria pengangguran berinisial RS (25) tega mencabuli adik kandungnya hingga hamil lima bulan.

Saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020), RS mengaku aksi bejatnya dilakukan lebih dari 10 kali.

 Zodiak Cinta Besok, Jumat 3 Juli 2020: Panah Asmara Menyerang Aquarius, Hubungan Taurus Sangat Intim

Namun, RS tak langsung mengaku. Ia tampak berkelit saat Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, dan Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari, menginterogasinya.

"Berapa kali kamu mencabuli adikmu sendiri?" ujar Syahduddi kepada RS.

"Lupa, lebih dari tiga kali," kata RS sambil tertunduk.

"Iya lebih dari tiga itu berapa kali? Empat kali, lima kali, atau berapa?" kata Syahduddi.

 VIDEO - Satpol PP Kuningan Hentikan Pembangunan Tugu Makam di Curug Goong, Tak Punya Izin

"Lebih dari 10 kali, ada," ujar RS yang saat itu mengenakan kaus oranye bertuliskan "Tahanan Polresta Cirebon" di bagian punggungnya.

RS juga mengakui nekat mencabuli adik kandungnya karena nafsu setelah menonton video porno.

Pria yang Cabuli adik kandungnya, ngaku sering nonton video porno

Wajah RS (25) terlihat lesu saat digelandang di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/6/2020).

Pria yang sehari-harinya hanya menganggur itu tampak mengenakan kaus oranye bertuliskan "Tahanan Polresta Cirebon" di bagian punggungnya.

Ya, warga Kabupaten Kuningan itu dibekuk petugas karena mencabuli adik kandungnya.

 Kisah Dosen ITB Membuat Ventilator, Berbulan-bulan Tidur di Masjid Salman Menangis Karena Alat Rusak

Bahkan, RS pun tampak diam saja ketika Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, dan Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari, bertanya kenapa ia tega mencabuli adik kandungnya.

RS terlihat bergeming meski Syahduddi didampingi Rina terus mengulangi pertanyaannya.

"Kenapa kamu tega sama adik sendiri?" kata Syahduddi kepada RS.

RS lagi-lagi hanya diam seribu bahasa. Hingga ia pun berujar nekat mencabuli adik kandungnya karena sering menonton video porno.

 Gara-gara Sang Ayah Berutang Narkoba, Siswi SMP di Jambi Diperkosa dan Dibunuh

Ia juga mengaku aktivitas itu dilakukannya berkali-kali sehingga bernafsu saat melihat adik kandungnya.

"Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi disalurkan ke dia (korban) biar puas," ujar RS.

Menurut Syahduddi, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Aksi bejat itu pertama kali dilakukan pada 2015, tepat ketika tersangka baru pulang dari DKI Jakarta.

Kala itu, RS bekerja sebagai buruh di Ibu Kota, tetapi pulang untuk berkumpul kembali keluarganya yang mengontrak rumah di Kabupaten Cirebon.

 Empat Bulan Tak Bertemu Lucinta Luna, Abash Ungkap Rindu Sang Kekasih: Dia Lebih Cantik Ya

Hingga kini, RS sehari-harinya hanya menganggur, karena belum mendapatkan pekerjaan lain sepulangnya dari DKI Jakarta.

Bahkan, dalam setiap aksinya tersangka juga kerap memukul dan mengancam sehingga korban tidak berdaya.

"Tersangka ini selalu mengancam dan tidak segan memukul korban untuk meladeninya," kata M Syahduddi.

Pria pengangguran di Cirebon cabuli adik kandung

Pria pengangguran berinisial RS (25) tega mencabuli adik kandungnya sendiri.

Bahkan, akibat perbuatan tersebut gadis malang itu pun kini hamil lima bulan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan hingga beberapa kali.

 PLN Perpanjang Program Bantuan Listrik Stimulus Covid-19, Ini Cara Mudah Klaim Token Listrik

Menurut dia, tersangka juga kerap melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.

"Tersangka ini kerap mengancam dan memukul sehingga korban tidak berdaya," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020).

Ia mengatakan, RS juga tak segan memukul adik kandungnya untuk melayani nafsunya.

Hingga korban merasa tidak tahan kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian.

Petugas yang menerima laporan itu pun bergerak cepat dan mengamankan tersangka.

 PKB Rekomendasikan Dedi Wahidi dan KH Juhadi Muhammad Untuk Maju di Pilkada Indramayu 2020

 Gara-gara Sang Ayah Berutang Narkoba, Siswi SMP di Jambi Diperkosa dan Dibunuh

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

"Aksi cabul itu dilakukan pertama kali pada 2015, dan terus berulang hingga 2020," kata M Syahduddi.

M Syahduddi menyampaikan, RS sebelumnya bekerja sebagai buruh di DKI Jakarta.

Namun, tersangka pulang ke keluarganya yang mengontrak rumah di Cirebon dan hingga kini tidak bekerja.

 INI 4 Komplikasi Asam Urat yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Muncul Benjolan di Tangan dan Kaki

Saat keluarganya tidak berada di rumah, RS pun tega mencabuli adik kandungnya itu.

"Di Cirebon ini tersangka hanya menganggur. RS tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan," ujar M Syahduddi.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved