Kasus Pencabulan di Kab Cirebon
Pria Pengangguran di Cirebon Cabuli Adik Kandungnya, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka kerap mengancam dan memukul korban untuk meladeni nafsu bejatnya sehingga korban tidak berdaya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ia juga mengaku aktivitas itu dilakukannya berkali-kali sehingga bernafsu saat melihat adik kandungnya.
"Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi disalurkan ke dia (korban) biar puas," ujar RS.
Menurut Syahduddi, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Aksi bejat itu pertama kali dilakukan pada 2015, tepat ketika tersangka baru pulang dari DKI Jakarta.
Kala itu, RS bekerja sebagai buruh di Ibu Kota, tetapi pulang untuk berkumpul kembali keluarganya yang mengontrak rumah di Kabupaten Cirebon.
• Empat Bulan Tak Bertemu Lucinta Luna, Abash Ungkap Rindu Sang Kekasih: Dia Lebih Cantik Ya
Hingga kini, RS sehari-harinya hanya menganggur, karena belum mendapatkan pekerjaan lain sepulangnya dari DKI Jakarta.
Bahkan, dalam setiap aksinya tersangka juga kerap memukul dan mengancam sehingga korban tidak berdaya.
"Tersangka ini selalu mengancam dan tidak segan memukul korban untuk meladeninya," kata M Syahduddi.
Pria pengangguran di Cirebon cabuli adik kandung
Pria pengangguran berinisial RS (25) tega mencabuli adik kandungnya sendiri.
Bahkan, akibat perbuatan tersebut gadis malang itu pun kini hamil lima bulan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan hingga beberapa kali.
• PLN Perpanjang Program Bantuan Listrik Stimulus Covid-19, Ini Cara Mudah Klaim Token Listrik
Menurut dia, tersangka juga kerap melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
"Tersangka ini kerap mengancam dan memukul sehingga korban tidak berdaya," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020).
Ia mengatakan, RS juga tak segan memukul adik kandungnya untuk melayani nafsunya.