SIM Keliling

Layanan Mobil SIM Keliling Kabupaten Majalengka, Kamis 2 Juli 2020, Ada di Lokasi Ini

Pelayanan SIM Keliling di Majalengka dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
SIM Keliling di Kabupaten Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Jatiwangi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM Keliling kali ini tepatnya berada di simpang empat Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Kamis (2/7/2020).

INI Tanda-tanda Anda Punya Kolesterol Tinggi, Salah Satunya Sering Rasakan Nyeri di Bagian Tengkuk

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Video Klip Lagu Sing Tak Sayang Ilang - Dory Harsa, Dilengkapi Chord Gitar dan Lirik

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan perpanjangan SIM.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved