Satpol PP Kuningan Layangkan Surat Penghentian Pembangunan Tugu di Kawasan Curug Goong

lokasi pembangunan tugu non bangunan di sekitar Curug Goong tersebut, merupakan kawasan resapan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Pembangunan tugu untuk permakaman di kawasan Curug Goong Desa Cisantana dihentikan oleh Satpol PP Kuningan karena tidak memiliki izin. 

Terpisah, Oki Satrio, juru bicara masyarakat AKUR, saat ditemui di lingkungan paseban tadi mengatakan, membenarkan adanya pelayangan surat dari Pol PP Kuningan. “Betul surat dari Pol PP kemarin datang,” katanya.
Oki menjelaskan, pengerjaan tugu non bangunan itu terhenti akibat ada surat dari Pol PP. “Sebenarnya dibangun untuk pasarean (pemakaman keluarga, red), ini sesuai dengan permintaan sepuh kami (Djati Kusumah) yang kini berusia sekitar 84 tahunan,” katanya.

Pengerjaan tugu non bangunan, kata dia, itu merupakan tetengger dalam istilah kesundaan. “Sebab itu bukan tugu dan hanya batu setinggi 3 meteran lebihlah,” katanya.

Oki menganggap bahwa tindakan Pol PP ini sumir. ”Masa pemakaman harus dilengkapi IMB dari Kesbangpol,” katanya.

Oki menerangkan, lokasi pemakaman dalam istilah sunda itu batu satangtung. “Kemudian untuk lokasinya pun ada untuk tempat untuk peti,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved