Satpol PP Kuningan Layangkan Surat Penghentian Pembangunan Tugu di Kawasan Curug Goong
lokasi pembangunan tugu non bangunan di sekitar Curug Goong tersebut, merupakan kawasan resapan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Pemerintah daerah melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan mengeluarkan surat teguran kepada pengelola dan pemilik proyek pembangunan tugu non bangunan, yang terletak di kawasan Curug Goong, yang terletak Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur.
“Pelayangan surat teguran itu, karena tidak memiliki kelengkapan izin administrasi dalam pembangunan,” kata Kasat Pol PP Kuningan, Indra Purwantoro saat dihubungi awak media, Selasa (30/6/2020).
Surat teguran itu dikeluarkan pada hari Senin (29/6/2020) dan ditujukan kepada Gumirat Barna Alam.
“Sebelum mengeluarkan surat teguran, kita sudah melakukan pengawasan terlebih dahulu ke lokasi pada hari Jum’at (26/6/2020) kemarin,” kata dia.
Surat teguran ini, kata Indra, berlaku selama tujuh hari ke depan.
“Untuk bisa mengikuti dan melengkapi perizinan dalam pembangunan tersebut,” katanya.
Sementara warga dan MUI (Majlis Ulama Indonesia, red) Desa Cisantana saat ditemui di rumah warga desa setempat, H Abidin sekaligus Humas MUI itu mengapreasiasi langkah pemerintah daerah tersebut.
“Kami sangat mendukung kerja pemerintah, untuk melakukan penertiban di lingkungan masyarakat,” kata Abidin.
Sebab, kata mantan anggota DPRD Kuningan ini, lokasi pembangunan tugu non bangunan di sekitar Curug Goong tersebut, merupakan kawasan resapan.
"Meski pembangunan itu dilakukan di tanah pribadi, namun tolong untuk tidak sewenangnya saja melakukan pembangunan tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, masih kata dia, pembuatan tugu non bangunan yang diketahui sebagai tempat terakhir alias untuk permakaman Djati Kusamah (pupuhu Akur sunda wiwitan, red).
”Ini tidak mendapat persetujuan dari lingkungan masyarakat sekitar. Hal ini dibuktikan oleh kami melalui audiensi langsung dengan anggota DPRD Kuningan beberapa waktu sebelumnya,” katanya.
• INI Isi Pesan Pembakar Mobil Alphard Via Vallen di Tembok Rumah Sang Pedangdut, Pelaku Bawa Jenglot
• Bupati Kuningan Perbolehkan Warga Gelar Hajatan Disertai Hiburan, Berikut Penjelasannya
• Coba Deh Gosokkan Bawang Merah ke Punggung Tangan, Khasiatnya Dahsat, Bisa Sembuhkan Penyakit Ini
Hal serupa dikatakan Ketua Pusat Dakwah Islam Kecamatan Cigugur H Suhlan. Ia menyebutkan, tindakan yang dilakukan pemilik lahan yang mengatasnamakan masyarakat adat karuhun urang (AKUR) sunda wiwitan dianggap memancing lingkungan dari kenyamanan ibadah yang dilakukan warga setiap harinya,” kata dia.
Sebab, kata Suhlan, Cigugur yang merupakan miniatur Indonesia ini memiliki ragam budaya dan agama.”Kami tidak ada ingin ada konflik, apalagi kontak fisik ketika tugu itu dipaksakan untuk berdiri,” ujarnya.
Tidak ingin terjadi kontak fisik, kata Suhlan, di Kecamatan Cigugur ada sebuah rumah atau keluarga tertentu. “Tidak sama memiliki satu agama atau keyakinan. Bisa dicek langsung bahwa di daerah kami dalam satu keluarga itu tidak memeluk satu agama tertentu,” katanya.