Kasus Daging Celeng
Pasutri Penjual Daging Celeng di Bandung Barat Ditangkap, Daging Oplosan Jadi Bahan Bakso & Rendang
Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri yang menjual daging Babi hutan (Celeng) yang dicampurkan dengan daging Sapi.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri yang menjual daging Babi hutan (Celeng) yang dicampurkan dengan daging Sapi.
U mengaku mengetahui bahwa daging tersebut mengandung daging celeng. Pihak kepolisian belum membawa U karena Ia sedang sakit.
• Unik! Sebatang Pohon Pisang Tumbuh di Batang Pohon Randu Alas Setinggi 30 Meter di Majalengka
"Akibat perbuatan ini, para pelaku diancam pasal berlapis dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Pasal yang kita kenakan kepada para pelaku yakni, Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Yoris.
Sumber awal daging celeng yang didapatkan oleh pelaku sepasang suami istri tersebut, yakni dari seorang pemburu celeng di wilayah Padalarang.