Kasus Daging Celeng
Pasutri Penjual Daging Celeng di Bandung Barat Ditangkap, Daging Oplosan Jadi Bahan Bakso & Rendang
Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri yang menjual daging Babi hutan (Celeng) yang dicampurkan dengan daging Sapi.
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri yang menjual daging Babi hutan (Celeng) yang dicampurkan dengan daging Sapi.
Pasangan suami istri (Pasutri) ini ditangkap pad 26 Juni 2020 pukul 21.00 WIB di Kampung Gunung Bentang, Kabupaten Bandung Barat.
"Mereka ini penjual daging babi hutan yang nantinya akan dioplos dengan daging sapi lalu disebarkan ke beberapa pedagang bakso. Mereka tinggal di Kabupaten Bandung Barat," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki di Mapolres Cimahi, Selasa (30/6/2020).

• Peternakan Ayam di Kuningan Hangus Terbakar, Ribuan Ayam Mati, Anak Pemilik Punguti Sisa Perkakas
Ada 12 kilogram daging babi hutan (celeng) dan 120 kilogram daging sapi. Proses pencampurannya, 2:1, dua kilogram daging sapi dicampur satu kilogram daging celeng.
Selain itu, ada tiga unit lemari es yang digunakan untuk membekukan daging oplosan tersebut. Tersangka utamanya ialah T (45) dan suaminya R (24).
Mereka menjual daging oplosan tersebut sejak tahun 2014 dan dipasarkan ke Majalaya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Bandung.
Daging oplosan tersebut akan dijadikan bahan utama pembuatan bakso dan olahan makanan seperti rendang.
• Update Kasus Covid-19, Sehari Bertambah 1.293 Kasus, Total Pasien Positif Jadi 56.385 Orang
Pengakuan T (45), bahwa daging sapi dan celeng tersebut tidak dicampur dengan bahan kimia. Perkilogramnya, Pasutri ini menjual daging oplosan tersebut senilai Rp 50 ribu. Setelah dijual kepada beberapa orang, daging tersebut kembali dijual kepada masyarakat senilai Rp 100 ribu per kilogram.
T juga mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengkonsumsi olahannya sendiri..
Satu orang pedagang dari Tasikmalaya juga sudah ditangkap berinisial D (49).
Kemudian, tersangka N (38) dari Purwakarta juga memperoleh daging oplosan tersebut dan mengetahui daging tersebut adalah daging celeng.
• Innalillahi, Ustad Hilmi Pendiri PKS Meninggal, Ketua PKS Jabar Belum Pastikan Soal Tertular Corona
Setiap dua minggu sekali N menjual sebanyak 20 kilogram daging seharga Rp 60 ribu perkilogram.
"Ada juga T, rumah makan di Bandung memperoleh daging tersebut seharga Rp 45 ribu perkilogram. Belum ditangkap, karena rumah makan "Chinese Food" tersebut tutup selama pandemi Covid-19," katanya.
Ada pedagang di Cianjur berinisial U,mengaku menjual daging oplosan tersebut di rumah makan miliknya di Cianjur.