Dampak Covid-19, DPRD Majalengka Hanya Target Tuntaskan Empat Perda Pada Tahun Ini

penyusunan raperda itu harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk studi banding ke luar daerah

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Gedung DPRD Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Akibat dampak Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka hanya menargetkan 4 Perda yang akan tuntas pada tahun 2020.

Pasalnya, pandemi ini tampaknya tidak hanya meluluhlantakan sektor kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Melainkan, berdampak juga pada target dan kinerja DPRD Majalengka khususnya di Majalengka.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi kepada Tribuncirebon.com melalui pesan singkat, Sabtu (27/6/2020).

Menurut politikus PDIP ini, pada tahun 2020 ada sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kabupaten Majalengka.

Namun dari jumlah tersebut, kemungkinan besar hanya 4 raperda yang bisa diselesaikan pada tahun ini.

Keempat Raperda yang dimaksud, yaitu Raperda RDTR, Raperda Pendidikan, Raperda Disabilitas dan Raperda Penyertaan Modal.

"Itu di luar Raperda rutin setiap tahun yang pasti ada, seperti Raperda APBD 20220, Perda-perda APBD Perubahan, Raperda pertanggungjawaban Bupati dan lain-lain. Ini mengingat dampak virus corona yang luar biasa," ujar Edy.

Dari 19 raperda itu terdiri dari raperda rutin setiap tahun, seperti rutin raperda APBD, raperda laporan pertanggungjawaban bupati dan lain-lain.  Sedangkan, sisanya 16 raperda itu usulan legislatif dan eksekutif.

"Seperti diketahui raperda itu kan ada perda inisiatif legislatif dan berapa dari eksekutif. Nah jumlah 4 Raperda yang akan dituntaskan itu dari usulan legislatif maupun eksekutif," ucapnya.

Haikal Hassan Disemprot Politisi PDIP Deddy Sitorus, Organisasi Anda Belum Tentu Percaya Pancasila

Rohimah Makin Lengket dengan Kiwil, Kini Sering Pamer Foto Mesra Setelah Meggy Gugat Cerai Suaminya

Menurut mantan birokrat Pemkab Majalengka ini, dalam penyusunan raperda itu harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk studi banding ke luar daerah untuk menimba ilmu dan pengalaman.

Termasuk konsultasi ke kementerian terkait.

Namun, karena wabah corona ini semuanya ini menjadi terkendala.

"Setiap kegiatan harus dibatasi. Bahkan bila terpaksa kunjungan kerja anggota dewan itu tidak boleh. Baru sekarang jelang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) baru diperbolehkan dan itu ruang lingkungnya hanya di Provinsi Jawa Barat," jelas dia.

Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi
Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Mengenai kinerja para anggota dewan saat ini, sambung dia, masih menerapkan protokol kesehatan dan sudah beraktivitas di kantor.

"Tapi kebanyakan para anggota dewan bekerjanya langsung di masyarakat, menyerap aspirasi yang berkembang saat ini," kata Edy. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved