3 Ibu RT dan Wartawan Terlibat Narkoba
Ada Oknum Wartawan Terlibat Kasus Narkoba, Ketua PWI Kuningan Percaya Hukum Akan Berjalan
Iyan juga berharap ke depannya bisa terjalin kerja sama lebih baik lagi dengan BNN.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Sebanyak 10 orang ditangkap Satnarkoba Polres Kuningan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, Senin (22/6/2020).
Sementara untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ganja pasal yang disangkakan adalah Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kemudian, kepada penyalahguna obat-obatan dikenakan pelanggaran Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Kemudian untuk penyalahguna narkotika jenis Sabu disangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal-pasal tersebut adalah penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 15 tahun. Dan atau hukuman denda antara Rp 800 juta hingga Rp 1,5 miliar,” katanya. (*)