3 Ibu RT dan Wartawan Terlibat Narkoba
Ada Oknum Wartawan Terlibat Kasus Narkoba, Ketua PWI Kuningan Percaya Hukum Akan Berjalan
Iyan juga berharap ke depannya bisa terjalin kerja sama lebih baik lagi dengan BNN.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan,Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Penangkapan seorang oknum wartawan yang diduga terlibat kasus penggunaan narkoba mendapat tanggapan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuningan, Iyan Irwandi.
“Saya tidak menyangka tetapi sebelum ada putusan pengadilan, harus dikedepankan dulu praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana seharusnya,” ungkap Iyan saat menyampaikan kepada awak media, Senin (22/6/2020).
Hanya saja, Iyan berharap kejadian tersebut menjadi perhatian dan pembelajaran bagi lapisan masyarakat.
“Semoga kita semua supaya tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Iyan juga berharap ke depannya bisa terjalin kerja sama lebih baik lagi dengan BNN. “Minimal dibantu disediakan alat tes urine khusus bagi kalangan wartawan sehingga bisa semakin berhati hati dan waspada,” katanya.
Pasalnya, hingga saat ini kerja sama dengan BNN, baru kemitraan dalam sosialisasi P4GN saja.
“Sedangkan untuk tes urine bagi kalangan jurnalis, belum ada karena sudah beberapa tahun terakhir ini, BNN pun tidak memilikinya” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Petugas Kepolisian Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan yang terjadi dalam tenggang waktu antara Bulan Mei - Juni 2020.
“Kami berhasil mengamankan 10 tersangka kasus narkoba,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik di dampingi Waka Polres Kuningan Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Arief Herbudi, saat menyampaikan kepada awak media di Aula Wira Satya Pradhana, Mapolres setempat.
Total jumlah 10 tersangka kasus Narkoba itu ada tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) dan Satu oknum wartawan.
“10 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 7 laporan kasus berhasil amankan,” katanya.
Mengenai tersangka yang melakukan kegiatan buruk menggunakan barang haram tesebut, jenis narkotika disalahgunakan berupa tembakau sintetis / gorilla, ganja, obat-obatan, dan sabu.
“Kesepuluh tersangka tersebut adalah ZSM (warga Kecamatan Cibeureum), BP (Kecamatan Darma), AZA (Kecamatan Ciawigebang), FCD (Kecamatan Kuningan), HS (Kecamatan Kalimanggis) dan YI (Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singgigi Riau). Kemudian tersangka IN (Kecamatan Kalimanggis), W (Kecamatan Weru, Cirebon), THA dan MS (Kecamatan Cigandamekar),” ungkap Lukman.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan juga barang bukti Sabu (1,75 gram), Ganja (9,52 gram), Tembakau Gorila (10 gram), Obat Dextromethorpan (1.275 butir), Trihexyphenidyl (385 butir), Tramadol (199 butir) dan 1 set alat bantu hisap (bong) berupa pipet kaca dan sedotan botol larutan.
“Untuk imbalan kepada para tersangka atas pelanggaran Pasal yang disangkakan kepada pelaku penyalahguna Tembakau Gorila adalah Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.