Ini Syarat Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi, Mendikbud: Izin Orangtua Paling Menentukan

Syarat tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran

Editor: Machmud Mubarok
()
CEO Gojek, Nadiem Karim 

Semakin rendah skor penilaian, akan semakin tinggi risiko penularan Covid-19.

"Komitmen kami membuka pendidikan di tempat yang paling aman, tak ada dampaknya. Sesuai dengan kata Mendikbud, tak mungkin kegiatan tatap muka di daerah yang beresiko walaupun sudah zona hijau," ujar Doni Munardo.

Adapun zona risiko tinggi diberikan warna merah dengan nilai skor 0-1,8, zona risiko sedang berwarna orange dengan skor 1,9-2,4 , zona kuning berwarna kuning nilai 2,5 - 3 dan zona hijau tak terdampak tidak tercatat kasus Covid-19.

"Gugus tugas dan Kemenkes akan memberikan informasi baik Pemkot dan Pemda sehingga perkembangan di daerah senantiasa bisa kita pantau," kata Doni Munardo.

Penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) diumumkan secara virtual melalui webinar, Senin (15/06).

Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah sepakat akan memulai tahun ajaran baru sekolah pada 13 Juli 2020 mendatang.

Namun, untuk proses pembelajaran tetap dilakukan dengan sistem jarak jauh atau belajar dari rumah secara online.

Keputusan pemerintah untuk tetap memberlakukan pengetatan terhadap sektor pendidikan di era new normal masih terus dikaji.

Para pemangku kepentingan, khususnya dari Pondok Pesantren (ponpes) mengusulkan untuk dapat segera memulai kembali pendidikan bagi para santri meski harus dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Khusus pesantren diputuskan akan diserahkan kepada kesiapan masing-masing pesantren. Dengan catatan, masih di bawah pengawasan Gugus Tugas dan Pemerintah Daerah meskipun otoritasnya dari pesantren,” ujarnya Muhadjir dikutip dari laman Kemenko PMK (12/6/2020).

Menurut Muhadjir, apabila disiapkan secara sempurna dan disertai protokol kesehatan yang ketat maka pesantren dapat dibuka lebih dulu dari sekolah.

Bahkan bukan tidak mungkin menjadi pusat karantina bagi mereka yang sehat jika telah dipastikan pesantren maupun pemondokannya steril dari Covid-19 serta penyakit-penyakit lain.

Apalagi, Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) sudah menyatakan bahwa Orang Tanpa Gejala (OTG) yang selama ini diwaspadai karena dianggap berbahaya, justru sebenarnya memiliki kemungkinan menular yang rendah.

“Kalau itu benar dan anak-anak (santri) bisa diatur masuk asrama dan dikontrol ketat, maka asrama bisa jadi tempat yang sangat bagus untuk karantina. Pesantren bisa jadi tempat yang sangat ideal untuk memulai kegiatan,” ungkap Muhadjir.

Meskipun demikian, menurut mantan Mendikbud tersebut, hal itu masih dalam dalam tahap persiapan.

Pemerintah hingga kini masih terus mengkaji, pun, Menteri Kesehatan sudah menyebutkan akan siap mendukung dengan melibatkan Puskesmas untuk membantu.

“Kemarin sudah disepakati ada 21 ribu ponpes yang akan dibantu untuk sanitasi, MCK, tempat wudhu, dan standarisasi untuk hunian. Saya mendorong ponpes agar dibuka namun saya wanti-wanti harus menjalani protokol kesehatan secara ketat,” ucap Menko PMK.

Tak Ada Zona Hijau di Jabar

Pekan lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan dari 27 kota/kabupaten di Jabar tidak ada satu pun yang masuk kategori zona hijau.

Sementara ada tiga daerah yang masuk ke zona yang lebih baik, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi, naik peringkat dalam hal penanganan Covid-19 sehingga berubah dari zona kuning menjadi zona biru. Sedangkan Kabupaten Garut yang tadinya berstatus zona biru kini turun menjadi zona kuning.

"Jadi yang naik kelas ya, yang berhasil yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi. Zona biru di Jawa Barat dulunya 15 (kota atau kabupaten), sekarang 17 (kota atau kabupaten)," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Pakuan, Jumat (12/6).

Kemudian, katanya, satu-satunya daerah yang turun peringkat adalah Kabupaten Garut karena muncul klaster penularan Covid-19 di Kecamatan Selaawi. Dengan demikian, katanya, jumlah kabupaten atau kota yang masuk zona kuning menjadi 10 daerah dari awalnya 12 daerah.

Dengan demikian, daerah yang masuk zona kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Garut.

Sisanya adalah daerah yang masuk zona biru atau dapat melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

"Mudah-mudahan di dua minggu lagi ada yang masuk ke zona hijau karena banyak yang di zona biru di Jawa Barat ini angkanya sudah mendekati angka indeks zona hijau. Salah satunya di Pangandaran misalkan, kemudian di KBB, dan lain-lain, sehingga kita harapkan ini bisa naik kelas," tutur Emil.

Pembagian zona dikategorikan melalui sembilan kriteria atau indikator yang harus diukur yaitu angka laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis, yang memang beda-beda di setiap daerahnya.

 VIDEO Kampung Gajah Bandung Lagi Viral Nih, Tempatnya Jadi Terlihat Horor, Kumuh & Enggak Terawat

 Tanda-tanda Tubuh Kelebihan Garam yang Jarang Diketahui, Awas Bisa Sebabkan Stroke & Osteoporosis

 Zodiak Besok Sabtu 13 Juni 2020: Cancer Waspada Kena Penyakit Ringan, Libra Merasa Tersinggung

Zona kuning artinya ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB proporsional, sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.

"Keputusan di hari ini adalah PSBB Jawa Barat diperpanjang sampai tanggal 26 Juni untuk mewadahi kota atau kabupaten yang zona kuning, yang ingin melakukan yang namanya PSBB skala proporsional," katanya.

Khusus untuk kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi, atau Bodebek yang sejak awal sudah diinstruksikan agar satu frekuensi penangananya dengan DKI Jakarta, maka PSBB proporsional di Bodebek dipersamakan dengan jadwal PSBB DKI Jakarta, yaitu sampai 2 Juli 2020.

"Jadi artinya ada tiga situasi di Jawa Barat. Kesatu, yang melaksanakan PSBB proporsional sampai 2 Juli, kemudian ada yang melanjutkan PSBB proporsional sampai 26 Juni, dan ada yang tidak melanjutkan karena sudah masuk zona biru," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ceklist Lengkap Kesiapan Sebelum Membuka Sekolah di Masa Pandemi Covid-19", https://edukasi.kompas.com/read/2020/06/15/200205471/ini-ceklist-lengkap-kesiapan-sebelum-membuka-sekolah-di-masa-pandemi-covid.
Penulis : Wahyu Adityo Prodjo
Editor : Wahyu Adityo Prodjo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved