Ini Syarat Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi, Mendikbud: Izin Orangtua Paling Menentukan

Syarat tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran

Editor: Machmud Mubarok
()
CEO Gojek, Nadiem Karim 

Menurut Nadiem, cara pembukaan sekolah ini adalah cara paling konservatif dan paling pelan untuk memastikan keamanan siswa.

"Kalau jenjang paling bawah (PAUD) itu paling susah melakukan physical distancing. Meskipun hijau, kita berikan rentang dua bulan masing-masing jenjang. Mohon dimengerti pada saat zona hijau berubah zona kuning, proses ini diulang lagi dari 0. Mulai lagi belajar dari rumah," ujar Nadiem.

 BREAKING NEWS: Mayat Seorang Kakek Ditemukan Mengambang di Sungai Tarisi Gembur Kuningan

 Jaga Masjid dari Pencuri Kotak Amal, Bupati Kuningan Hibahkan Kunci Digital Pakai Sensor dan GPS

 Mendikbud Nadiem Larang 429 Kota/Kabupaten Buka Sekolah, di Jabar Belum Ada Daerah Zona Hijau

Nadiem menambahkan untuk sekolah dan madrasah yang berasrama belum diperbolehkan membuka asrama dan melakukan kegiatan belajar secara tatap muka di masa transisi dua bulan pertama pada tahun ajaran baru. 

Menurutnya, sekolah dan madrasah yang berasrama masih rentan untuk membuka asrama.

"Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama," kata Nadiem.

Sebelumnya, ada 85 kota/kabupaten yang berada di zona hijau merepresentasikan enam persen dari total kota dan kabupaten di Indonesia. Data tersebut merujuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 15 Juni 2020.

Nadiem mengatakan kegiatan pembelajaran di sekolah secara tatap muka hanya berlaku untuk zona hijau. Keputusan zona hijau suatu daerah berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Nadiem Anwar Makarim mengatakan 429 kota/kabupaten di Indonesia dilarang membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di tengah masa pandemi Covid-19.

Jumlah kota/kabupaten tersebut masih berada di zona merah, orange, dan kuning merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbaru per tanggal 15 Juni 2020.

"Jadinya untuk zona merah, kuning, dan orange ini merepresentasikan pada saat ini 94 persen daripada peserta didik di pendidikan usia dini, dan menengah. 94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka karena masih ada resiko penyebaran Covid-19," kata Nadiem dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Belajar Mengajar di Masa Pandemi melalui video telekonferensi, Senin (15/6/2020).

Menurut Nadiem, 94 persen kota/kabupaten masih berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19. Keputusan penetapan pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

"Dalam situasi Covid-19 ini adalah kesehatan dan keselamatan murid, orang tua dan guru. itu prinsip dasar yang kita utamakan," ujar Nadiem.

Nadiem menyebutkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait zona kuning, orange, dan merah sesuai rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus melakukan pembelajaran dari rumah.

"Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya. Tetap di bulan juli. Jadwal itu tak berdampak kepada metode yang dilakukan baik daring atau tatap muka," tambah Nadiem.

 Zodiak Cinta, Selasa 16 Juni 2020: Asmara Scorpio Memprihatinkan, Libra Ekspresikan Cinta yang Jujur

 Download Lagu MP3 Banyu Moto - Nella Kharisma Feat Dory Harsa, Lengkap Dengan Video Klip dan Lirik

 Tiga Cewek dan Enam Cowok di Tasikmalaya Digerebek Saat Pesta Miras, Begini Kondisinya

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Munardo mengatakan setiap zona di daerah ditentukan oleh indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarat, dan pelayanan kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved