Ini Syarat Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi, Mendikbud: Izin Orangtua Paling Menentukan
Syarat tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas. Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik.
Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas. Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Secara Bertahap
Pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di zona hijau dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA dan diakhiri jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam acara Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara daring, Senin (15/5/2020).
"Jadinya untuk bulan pertama, hanya diperkenankan SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B. Jadi hanya level (satuan pendidikan) yang lebih menengah," kata Nadiem.
Sekolah-sekolah tersebut harus telah memenuhi tiga syarat utama pembukaan sekolah yaitu berada di zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah setempat, dan memenuhi semua daftar periksa kesiapan membuka sekolah.
Jenjang selanjutnya yaitu sekolah dasar (SD) dan sekolah luar biasa (SLB) akan dibuka dua bulan setelah pembukaan sekolah tingkat menengah.
Pembukaan sekolah di tingkat SD dan SLB bisa dilakukan jika pelaksanaan satuan pendidikan di tingkat menengah berjalan dengan lancar tanpa adanya penemuan penyebaran/penularan Covid-19 di sekolah.
'PAUD bulan terakhir, di bulan kelima (setelah jenjang sekolah menengah) baru boleh melakukan belajar dengan tatap muka. Itu baru boleh di bulan kelima kalau zona itu masih hijau," tambah Nadiem.
Keputusan pembukaan sekolah secara berjenjang berdasarkan input para ahli seperti epidemiolog, pakar kesehatan, dan stakeholder terkait.