Ini Syarat Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi, Mendikbud: Izin Orangtua Paling Menentukan
Syarat tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
TRIBUNCIREBON.COM - Salah satu syarat pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu jika sekolah sudah memenuhi semua daftar periksa (ceklist) kesiapan sekolah.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (15/6/2020).
"Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan," ujar Nadiem.
Syarat pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan merupakan satu dari empat syarat pembukaan sekolah di zona hijau untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah masa pandemi Covid-19.
Syarat tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Empat menteri tersebut adalah Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Adapun tiga syarat lainnya adalah zona kota/kabupaten mesti berada di zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan mendapatkan izin dari orangtua.
Terkait izin dari orang tua ini, Nadiem mengatakan, menjadi hal paling krusial. "Jika ada orang tua yang tidak mengizinkan anaknya bersekolah secara tatap muka, sekolah harus mengadakan pembelajaran secara daring," katanya.
• BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Rabu 17 Juni 2020: Jawa Barat Potensi Hujan dan Angin Kencang
• Download Lagu MP3 Banyu Moto - Nella Kharisma Feat Dory Harsa, Lengkap Dengan Lirik dan Video Klip
• Dibuka Akhir Mei 2020, Gua Sunyaragi Cirebon Masih Sepi dari Kunjungan Wisatawan
Berikut adalah ceklist kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di sekolah di tengah masa pandemi Covid-19.
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas. Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik.
Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas. Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Secara Bertahap
Pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di zona hijau dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA dan diakhiri jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam acara Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara daring, Senin (15/5/2020).
"Jadinya untuk bulan pertama, hanya diperkenankan SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B. Jadi hanya level (satuan pendidikan) yang lebih menengah," kata Nadiem.
Sekolah-sekolah tersebut harus telah memenuhi tiga syarat utama pembukaan sekolah yaitu berada di zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah setempat, dan memenuhi semua daftar periksa kesiapan membuka sekolah.
Jenjang selanjutnya yaitu sekolah dasar (SD) dan sekolah luar biasa (SLB) akan dibuka dua bulan setelah pembukaan sekolah tingkat menengah.
Pembukaan sekolah di tingkat SD dan SLB bisa dilakukan jika pelaksanaan satuan pendidikan di tingkat menengah berjalan dengan lancar tanpa adanya penemuan penyebaran/penularan Covid-19 di sekolah.
'PAUD bulan terakhir, di bulan kelima (setelah jenjang sekolah menengah) baru boleh melakukan belajar dengan tatap muka. Itu baru boleh di bulan kelima kalau zona itu masih hijau," tambah Nadiem.
Keputusan pembukaan sekolah secara berjenjang berdasarkan input para ahli seperti epidemiolog, pakar kesehatan, dan stakeholder terkait.
Menurut Nadiem, cara pembukaan sekolah ini adalah cara paling konservatif dan paling pelan untuk memastikan keamanan siswa.
"Kalau jenjang paling bawah (PAUD) itu paling susah melakukan physical distancing. Meskipun hijau, kita berikan rentang dua bulan masing-masing jenjang. Mohon dimengerti pada saat zona hijau berubah zona kuning, proses ini diulang lagi dari 0. Mulai lagi belajar dari rumah," ujar Nadiem.
• BREAKING NEWS: Mayat Seorang Kakek Ditemukan Mengambang di Sungai Tarisi Gembur Kuningan
• Jaga Masjid dari Pencuri Kotak Amal, Bupati Kuningan Hibahkan Kunci Digital Pakai Sensor dan GPS
• Mendikbud Nadiem Larang 429 Kota/Kabupaten Buka Sekolah, di Jabar Belum Ada Daerah Zona Hijau
Nadiem menambahkan untuk sekolah dan madrasah yang berasrama belum diperbolehkan membuka asrama dan melakukan kegiatan belajar secara tatap muka di masa transisi dua bulan pertama pada tahun ajaran baru.
Menurutnya, sekolah dan madrasah yang berasrama masih rentan untuk membuka asrama.
"Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama," kata Nadiem.
Sebelumnya, ada 85 kota/kabupaten yang berada di zona hijau merepresentasikan enam persen dari total kota dan kabupaten di Indonesia. Data tersebut merujuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 15 Juni 2020.
Nadiem mengatakan kegiatan pembelajaran di sekolah secara tatap muka hanya berlaku untuk zona hijau. Keputusan zona hijau suatu daerah berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan 429 kota/kabupaten di Indonesia dilarang membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di tengah masa pandemi Covid-19.
Jumlah kota/kabupaten tersebut masih berada di zona merah, orange, dan kuning merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbaru per tanggal 15 Juni 2020.
"Jadinya untuk zona merah, kuning, dan orange ini merepresentasikan pada saat ini 94 persen daripada peserta didik di pendidikan usia dini, dan menengah. 94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka karena masih ada resiko penyebaran Covid-19," kata Nadiem dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Belajar Mengajar di Masa Pandemi melalui video telekonferensi, Senin (15/6/2020).
Menurut Nadiem, 94 persen kota/kabupaten masih berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19. Keputusan penetapan pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
"Dalam situasi Covid-19 ini adalah kesehatan dan keselamatan murid, orang tua dan guru. itu prinsip dasar yang kita utamakan," ujar Nadiem.
Nadiem menyebutkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait zona kuning, orange, dan merah sesuai rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus melakukan pembelajaran dari rumah.
"Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya. Tetap di bulan juli. Jadwal itu tak berdampak kepada metode yang dilakukan baik daring atau tatap muka," tambah Nadiem.
• Zodiak Cinta, Selasa 16 Juni 2020: Asmara Scorpio Memprihatinkan, Libra Ekspresikan Cinta yang Jujur
• Download Lagu MP3 Banyu Moto - Nella Kharisma Feat Dory Harsa, Lengkap Dengan Video Klip dan Lirik
• Tiga Cewek dan Enam Cowok di Tasikmalaya Digerebek Saat Pesta Miras, Begini Kondisinya
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Munardo mengatakan setiap zona di daerah ditentukan oleh indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarat, dan pelayanan kesehatan.
Semakin rendah skor penilaian, akan semakin tinggi risiko penularan Covid-19.
"Komitmen kami membuka pendidikan di tempat yang paling aman, tak ada dampaknya. Sesuai dengan kata Mendikbud, tak mungkin kegiatan tatap muka di daerah yang beresiko walaupun sudah zona hijau," ujar Doni Munardo.
Adapun zona risiko tinggi diberikan warna merah dengan nilai skor 0-1,8, zona risiko sedang berwarna orange dengan skor 1,9-2,4 , zona kuning berwarna kuning nilai 2,5 - 3 dan zona hijau tak terdampak tidak tercatat kasus Covid-19.
"Gugus tugas dan Kemenkes akan memberikan informasi baik Pemkot dan Pemda sehingga perkembangan di daerah senantiasa bisa kita pantau," kata Doni Munardo.
Penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) diumumkan secara virtual melalui webinar, Senin (15/06).
Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah sepakat akan memulai tahun ajaran baru sekolah pada 13 Juli 2020 mendatang.
Namun, untuk proses pembelajaran tetap dilakukan dengan sistem jarak jauh atau belajar dari rumah secara online.
Keputusan pemerintah untuk tetap memberlakukan pengetatan terhadap sektor pendidikan di era new normal masih terus dikaji.
Para pemangku kepentingan, khususnya dari Pondok Pesantren (ponpes) mengusulkan untuk dapat segera memulai kembali pendidikan bagi para santri meski harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Khusus pesantren diputuskan akan diserahkan kepada kesiapan masing-masing pesantren. Dengan catatan, masih di bawah pengawasan Gugus Tugas dan Pemerintah Daerah meskipun otoritasnya dari pesantren,” ujarnya Muhadjir dikutip dari laman Kemenko PMK (12/6/2020).
Menurut Muhadjir, apabila disiapkan secara sempurna dan disertai protokol kesehatan yang ketat maka pesantren dapat dibuka lebih dulu dari sekolah.
Bahkan bukan tidak mungkin menjadi pusat karantina bagi mereka yang sehat jika telah dipastikan pesantren maupun pemondokannya steril dari Covid-19 serta penyakit-penyakit lain.
Apalagi, Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) sudah menyatakan bahwa Orang Tanpa Gejala (OTG) yang selama ini diwaspadai karena dianggap berbahaya, justru sebenarnya memiliki kemungkinan menular yang rendah.
“Kalau itu benar dan anak-anak (santri) bisa diatur masuk asrama dan dikontrol ketat, maka asrama bisa jadi tempat yang sangat bagus untuk karantina. Pesantren bisa jadi tempat yang sangat ideal untuk memulai kegiatan,” ungkap Muhadjir.
Meskipun demikian, menurut mantan Mendikbud tersebut, hal itu masih dalam dalam tahap persiapan.
Pemerintah hingga kini masih terus mengkaji, pun, Menteri Kesehatan sudah menyebutkan akan siap mendukung dengan melibatkan Puskesmas untuk membantu.
“Kemarin sudah disepakati ada 21 ribu ponpes yang akan dibantu untuk sanitasi, MCK, tempat wudhu, dan standarisasi untuk hunian. Saya mendorong ponpes agar dibuka namun saya wanti-wanti harus menjalani protokol kesehatan secara ketat,” ucap Menko PMK.
Tak Ada Zona Hijau di Jabar
Pekan lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan dari 27 kota/kabupaten di Jabar tidak ada satu pun yang masuk kategori zona hijau.
Sementara ada tiga daerah yang masuk ke zona yang lebih baik, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi, naik peringkat dalam hal penanganan Covid-19 sehingga berubah dari zona kuning menjadi zona biru. Sedangkan Kabupaten Garut yang tadinya berstatus zona biru kini turun menjadi zona kuning.
"Jadi yang naik kelas ya, yang berhasil yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi. Zona biru di Jawa Barat dulunya 15 (kota atau kabupaten), sekarang 17 (kota atau kabupaten)," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Pakuan, Jumat (12/6).
Kemudian, katanya, satu-satunya daerah yang turun peringkat adalah Kabupaten Garut karena muncul klaster penularan Covid-19 di Kecamatan Selaawi. Dengan demikian, katanya, jumlah kabupaten atau kota yang masuk zona kuning menjadi 10 daerah dari awalnya 12 daerah.
Dengan demikian, daerah yang masuk zona kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Garut.
Sisanya adalah daerah yang masuk zona biru atau dapat melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
"Mudah-mudahan di dua minggu lagi ada yang masuk ke zona hijau karena banyak yang di zona biru di Jawa Barat ini angkanya sudah mendekati angka indeks zona hijau. Salah satunya di Pangandaran misalkan, kemudian di KBB, dan lain-lain, sehingga kita harapkan ini bisa naik kelas," tutur Emil.
Pembagian zona dikategorikan melalui sembilan kriteria atau indikator yang harus diukur yaitu angka laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis, yang memang beda-beda di setiap daerahnya.
• VIDEO Kampung Gajah Bandung Lagi Viral Nih, Tempatnya Jadi Terlihat Horor, Kumuh & Enggak Terawat
• Tanda-tanda Tubuh Kelebihan Garam yang Jarang Diketahui, Awas Bisa Sebabkan Stroke & Osteoporosis
• Zodiak Besok Sabtu 13 Juni 2020: Cancer Waspada Kena Penyakit Ringan, Libra Merasa Tersinggung
Zona kuning artinya ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB proporsional, sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.
"Keputusan di hari ini adalah PSBB Jawa Barat diperpanjang sampai tanggal 26 Juni untuk mewadahi kota atau kabupaten yang zona kuning, yang ingin melakukan yang namanya PSBB skala proporsional," katanya.
Khusus untuk kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi, atau Bodebek yang sejak awal sudah diinstruksikan agar satu frekuensi penangananya dengan DKI Jakarta, maka PSBB proporsional di Bodebek dipersamakan dengan jadwal PSBB DKI Jakarta, yaitu sampai 2 Juli 2020.
"Jadi artinya ada tiga situasi di Jawa Barat. Kesatu, yang melaksanakan PSBB proporsional sampai 2 Juli, kemudian ada yang melanjutkan PSBB proporsional sampai 26 Juni, dan ada yang tidak melanjutkan karena sudah masuk zona biru," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ceklist Lengkap Kesiapan Sebelum Membuka Sekolah di Masa Pandemi Covid-19", https://edukasi.kompas.com/read/2020/06/15/200205471/ini-ceklist-lengkap-kesiapan-sebelum-membuka-sekolah-di-masa-pandemi-covid.
Penulis : Wahyu Adityo Prodjo
Editor : Wahyu Adityo Prodjo