Virus Corona
Daftar Lengkap Kota/Kabupaten yang Masuk ke Zona Kuning Berdasarkan Kajian Gugus Tugas Nasional
Sebanyak 136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif.
Editor:
Mumu Mujahidin
(DOKUMENTASI BNPB)
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Nasional mengumumkan 136 kabupaten dan kota yang masuk kategori zona kuning atau masuk daerah kategori risiko penyebaran Covid-19 rendah, Senin (8/6).
Sebelumnya Gugus Tugas Nasional telah mengumumkan terlebih dahulu 102 kabupaten dan kota yang berada pada zona hijau pada Sabtu (30/5).
Sebanyak 136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif.
Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan.
Berikut ini kabupaten dan kota yang berada pada zona risiko rendah atau kuning.
Provinsi Jawa Barat [Cianjur, Ciamis, Kota Banjar, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Cirebon, Majalengka, Kuningan, Pangandaran, dan Indramayu].
Provinsi Jawa Timur [Ponorogo, Kota Blitar, Trenggalek, Kota Pasuruan]
Provinsi Jawa Tengah [Kota Pekalongan, Wonogiri, Karanganyar, Grobogan, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Blora, Sragen, Lembang].
Daerah Istimewa Yogyakarta [Sleman].
Provinsi Aceh [Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Pidie, Simeulue, Kota Banda Aceh, Aceh Utara, Gayo Lues, Bener Meriah].
Provinsi Sumatera Utara [Kota Padang Sidempuan, Tapanuli Utara].
Provinsi Sumatera Selatan [Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ilir].
Provinsi Sumatera Barat [Kota Pariaman, Kota Solok].
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung [Belitung, Bangka Tengah, Bangka Barat].
Provinsi Kepulauan Riau [Karimun, Bintan, Kota Tanjung Pinang].
Provinsi Jambi [Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, Batang Hari, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, Tebo].
Provinsi Lampung [Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Kota Metro, Lampung Selatan, Lampung Utara, Pesawaran].
Provinsi Bengkulu [Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko, Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah].
Provinsi Riau [Indragiri Hulu, Indragiri Hilir Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, Pelalawan, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, Kampar, dan Bengkalis].
Provinsi Kalimantan Barat [Sanggau, Ketapang, Sekadau, Landak, Kota Singkawang, Kayong Utara, Sambas, Mempawah, Sintang].
• Login di www.pln.co.id atau WhatsApp di 08122123123 untuk Klaim Token Listrik Grtais Bulan Juni Ini
• Jelaskan Sifat-sifat Kubus Jawaban Soal Kelas 1-3 SD, Belajar dari Rumah TVRI, Selasa 9 Juni 2020
Provinsi Kalimantan Timur [Paser, Berau, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Penajam Paser Utara, dan Kutai Timur].
Provinsi Kalimantan Selatan [Hulu Sungai Selatan].
Provinsi Kalimantan Tengah [Barito Utara].
Provinsi Nusa Tenggara Timur [Flores Timur, Sumba Timur, Manggarai, Ende, Manggarai Barat, Nagekeo].
Provinsi Sulawesi Utara [Minahasa Tenggara, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Bolaang Mongondow Utara].
Provinsi Sulawesi Barat [Mamuju].
Provinsi Sulawesi Tenggara [Konawe Selatan, Konawe, Kolaka].
Provinsi Sulawesi Tengah [Kota Palu, Morowali, Sigi, Poso, Tolitoli, Banggai Kepulauan, Banggai Laut].
Provinsi Sulawesi Selatan [Barru, Kepulauan Selayar, Tana Toraja, Bulukumba, Kota Palopo].
Provinsi Maluku Utara [Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Pulau Taliabu, Halmahera Utara].
Provinsi Maluku [Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, Maluku Tenggara].
Provinsi Papua Barat [Kaimana, Fakfak].
Provinsi Papua [Nabire].
• Jika Terbukti Ada Kelebihan Bayar Tagihan Listrik, PLN Berikan Solusi Ini
• INI Cara Benar Menerapkan Diet Susu, Khasiatnya Bisa Turunkan Risiko Diabetes dan Hipertensi Lho
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan bahwa wilayah administratif setingkat kabupaten dan kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92.
“Sehingga total kabupaten kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten-kota atau 44 persen dari total kabupaten-kota secara nasional,” ujar Doni di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (8/6).
Definisi zona kuning yang ditetapkan oleh Gugus Tugas merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah.
Ia mengatakan bahwa perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu.
Definisi zona kuning yang ditetapkan oleh Gugus Tugas merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah.
Ia mengatakan bahwa perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu.
Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan walikota.
Doni yang juga Kepala BNPB mengingatkan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, selaku ketua gugus tugas daerah untuk selalu bermusyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam setiap pengambilan keputusan.
Di samping itu, ia juga mengharapkan kepala daerah untuk melibatkan pentaheliks berbasis komunitas di daerah, seperti segenap komponen masyarakat, termasuk Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD.
“Selain itu, para bupati dan walikota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” tambahnya.
Doni yang juga Kepala BNPB mengingatkan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, selaku ketua gugus tugas daerah untuk selalu bermusyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam setiap pengambilan keputusan.
Di samping itu, ia juga mengharapkan kepala daerah untuk melibatkan pentaheliks berbasis komunitas di daerah, seperti segenap komponen masyarakat, termasuk Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD.
“Selain itu, para bupati dan walikota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” tambahnya.

Doni mengatakan bahwa proses pelaksanaan ini harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi.
Sesuai dengan kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah, dan dilaksanakan secara gotong royong.
“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif dan aman sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat, dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucap Doni.
Ia mengingatkan untuk tetap siaga sehingga kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia.
“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif dan aman sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat, dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucap Doni.
Ia mengingatkan untuk tetap siaga sehingga kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia.
Kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.
“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.
Doni mengatakan bahwa jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.
Zonasi daerah tersebut ditentukan oleh indikator kesehatan masyarakat.
“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.
Doni mengatakan bahwa jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.
Zonasi daerah tersebut ditentukan oleh indikator kesehatan masyarakat.
Penentuan zona pada daerah-daerah tersebut berdasarkan pada pengumpulan data dan kajian maupun analisis dari tim pakar Gugus Tugas Nasional.
Penentuan zona tadi menggunakan indikator-indikator kesehatan masyarakat.
“Secara total terdapat 15 indikator utama. Indikator kesehatan masyarakat, yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 indikator pelayanan kesehatan,” kata Dewi Nur Aisyah, anggota Tim Pakar Gugus Tugas saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (8/6).
• Kelola Stres Selama Pandemi Covid-19 dengan Jalan Kaki Rutin Setiap Pagi, Sehat dan Menyenangkan
• Tahukah Anda 5 Jenis Buah Ini Baik Dikonsumsi oleh Penderita Diabetes? Tanpa Takut Gula Darah Naik
Dewi mengatakan bahwa setiap indikator tersebut memiliki penilaian dan selanjutnya pembobotan dan penjumlahan.
“Hasil perhitungan tersebut kemudian akan dikategorisasikan menjadi empat zona risiko utama, yaitu zona risiko tinggi, zona risiko sedang, zona risiko rendah dan zona tidak terdampak,” kata Dewi, ahli epidemiologi dan pakar informatika penyakit menular.
Pada akhir Mei 2020 Gugus Tugas Nasional telah menyampaikan 102 kabupaten-kota tidak terdampak atau zona hijau. Kemudian Gugus Tugas juga mengumumkan 136 wilayah lain yang berisiko rendah. Timnya telah memutakhirkan data setiap minggu dan ke-136 kabupaten-kota ini merupakan wilayah administrasi dengan risiko rendah per tanggal 7 Juni 2020.
Ia mengingatkan bahwa data COVID-19 bersifat dinamis. Terdapat daerah-daerah yang sebelumnya mungkin tidak terdampak, namun dapat berubah menjadi daerah-daerah dengan risiko rendah. Begitu juga ada daerah dengan risiko rendah yang dapat berpindah menjadi zona risiko sedang, ataupun sebaliknya.
Ia mengharapkan seluruh komponen masyarakat Indonesia disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan di manapun berada dalam seluruh sektor kegiatan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya kolektif masyarakat untuk menjalankan adaptasi kebiasaan baru menuju aman dan produktif. (*)
Berita Terkait