Limbah Medis di Kuningan
Dinkes Kuningan Belum Mengetahui Pembuang Limbah Medis di Kramatmulya, DPRD Bakal Selidiki
Susi menjelaskan bahwa diketahui dari setiap Puskesmas itu sudah buat kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembuangan sampah medisnya.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Menurutnya mengenai limbah medis itu ada aturan khusus cara penanganan sampah medis apalagi yang termasuk kategori B3.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, 7 Juni 2020: Bertambah 672 Kasus Baru, Total 31.186 Kasus
• Penjual Bakso Menangis Histeris dan Nekad Bunuh Diri saat Mengetahui Putrinya Tewas Gantung Diri
Foto Sampah Medis Beredar di Kuningan
Sebuah foto yang memperlihatkan sampah medis, seperti Alat Pelindung Diri (APD) sejenis Hazmat (baju pelindung) beredar di sejumlah sosial media dan menjadi perbincangan warganet. Hal itu disebabkan sampah medis berada di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) umum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan Wawan Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa penemuan sampah bekas APD dan limba medis itu di lokasi tempat sampah umum di sekitar Kecamatan Karamatmulya.
"Iya, informasinya begitu. Tadi kita langsung menghubungi pihak dinkesnya supaya jangan membuang (limbah B3-red) ke tempat pembuangan sampah rumah tangga," ungkap Wawan, Sabtu (06/06) siang.
Wawan mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh instansi kesehatan tekait larangan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di lokasi tempat sampah umum.
"Kita sudah kasih surat kepada rumah sakit dan Puskesmas, pengeluaran surat untuk sejumlah 37 instasi tentang pemberitahuan jangan buang sampah medis begitu saja, " katanya.
Dari salinan surat pemberitahuan yang dilampirkannya, didapatkan informasi bahwa sebelumnya pernah terjadi penemuan limbah yang tergolong kategori B3 di TPSA Ciniru oleh petugasnya.
"Makanya, kami segera menindaklanjuti dengan surat pemberitahuan agar para petugas kesehatan yang menghasilkan limbah B3 bisa melakukan pemilahan supaya tidak tercampur dengan limbah rumah tangga lainnya," katanya.
Menurut Wawan, pembuangan limbah B3 di tempat sampah umum ini bertentangan dengan UU nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59 ayat 1.
"Selain berbahaya bagi lingkungan, limbah B3 ini, bisa berbahaya bagi masyarakat, apalagi di masa Pandemi Covid-19," katanya. (*)