Limbah Medis di Kuningan

Dinkes Kuningan Belum Mengetahui Pembuang Limbah Medis di Kramatmulya, DPRD Bakal Selidiki

Susi menjelaskan bahwa diketahui dari setiap Puskesmas itu sudah buat kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembuangan sampah medisnya.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kuningan, Susi Lusiyanti 

Laporan kontributor Tribuncirebon.com, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN –  Menanggapi kasus pembuangan limbah medis yang terjadi di Kecamatan Kramatmulya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Susi Lusiyanti, mengatakan, tidak tahu siapa yang membuang sampah medis seperti tersebut.

“Sebab untuk pengelolaan sampah medis itu telah dilakukan kerjasama dalam pengelolaannya terhadap pihak ketiga,” ungkap Susi kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).

Bupati Kuningan Bereaksi Adanya Limbah Medis yang Dibuang ke TPU: Kami Akan Lakukan Pemanggilan

Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan, 7 Juni 2020: Rapid Test Positif Meninggal 4 orang

Susi menjelaskan bahwa diketahui dari setiap Puskesmas itu sudah buat kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembuangan sampah medisnya.

“Semua puskesmas membuang limbah medis tidak sembarang dan jelas telah kerjasama dengan pihak ketiga,” ungkapnya.

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan nomor 660.1/1274/DLH/2020, telah mengatur tentang pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa sampah/limbah yang dihasilkan dari kegiatan penanganan Covid-19 (seperti APD, alat dan sampel laboratorium) dikategorikan sebagai limbah B3.

“Limbah B3 tersebut perlu dikelola untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan Covid-19, serta menghindari penumpukan limbah yang ditimbulkan dari penanganan Covid-19," tulis dalam Surat Edaran Bupati.

PSK Online Dihabisi di Sebuah Hotel oleh Pemuda 19 Tahun Lantaran Tak Mau Layani Tersangka

VIRAL Cerita Teman Tuli Dibantu Satpam Baik Hati di Bank Swasta di Semarang, Satpam Dapatkan Ini

DPRD Kuningan Selidiki Kasus Sampah Medis

Diberitakan sebelumnya, soal sampah medis yang dibuang sembarang alias di tempat pembuangan sampah umum yang terjadi di Kecamatan Kramatmulya, menjadi perhatian Anggota DPRD Kuningan.

“Kami akan menyelidiki kasus sampah medis tersebut,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Tresnadi saat menyampaikan kepada wartawan.

Tresnadi mengatakan, penyelidikan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dan pengawasan.

“Apalagi sektor kesehatan itu merupakan mitra kerja kami di pemerintah,” katanya.

Untuk tindakan penyelidikan, kata dia, pihaknya akan melakukan uji petik lapangan mengenai tumpakan sampah medis yang kini telah di amankan petugas kebersihan.

“Nanti kami akan tanya kepada mitra kerja. Apakah itu benar tindakan buang sampah dari bersangutan atau bukan,” katanya.

Pasalnya, masih kata dia, tindakan buang sampah medis ini bisa dilakukan orang tak kenal dengan senggaja membuang sampah medis begitu saja.

“Iya kan, bisa saja ada perorang yang senggaja buang sampah begitu saja,” katanya.

Bupati Kuningan Bereaksi Soal Limbah Medis

Bupati Kuningan H Acep Purnama segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah tenaga medis di Kuningan.

Menyusul adanya penemuan sampah bekas alat medis yang tergolong Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sebuah Tempat Pembuangan Sampah Umum (TPU).

“Kami akan lakukan pemanggilan berkaitan dengan limbah medis yang ditemukan tersebut,” ungkap Bupati Kuningan ini, Minggu (7/6/2020).

Dia mengatakan, perlu diketahui bahwa untuk limbah dengan kategori B3 atau sampah medis biasanya dikumpulkan di lokasi tertentu.

”Untuk kemudian dikirim ke daerah Karawang yang merupakan tempat pembuangan limbah medis untuk dimusnahkan,” katanya.

Alasan pembuangan limbah kategori B3 biasanya dikirim ke Karawang untuk dimusnahkan, karena di sana ada lokasi khusus penanganan limbah medis.

Dia mengatakan, mengenai limbah dari hasil proses penanganan Covid-19 di masa pandemi ini, seperti masker, sarung tangan dan lainnya, diakuinya termasuk kategori limbah B3 juga.

“Kita segera membereskan permasalahan limbah medis seperti in,” ujarnya.

 VIRAL Cerita Teman Tuli Dibantu Satpam Baik Hati di Bank Swasta di Semarang, Satpam Dapatkan Ini

 Inilah Syarat Keringanan yang Diberikan PLN Jika Tagihan Listrik Bulan Juni Anda Membengkak

Acep mengatakan, banyak kemungkinan terjadi pada limbah medis yang sembarang dibuang tersebut.

“Pembuangan limbah medis mungkin malas membuang ke tempat yang disediakan atau bisa mungkin juga kelupaan juga malah disengaja. Segalanya mungkin saja terjadi,” katanya.

Acep berharap kepada lapisan masyarakat tidak akan terjadi dampak akibat limbah medis tersebut.

"Saya berjanji, besok akan memberi arahan lagi para petugas medis yang menangani pasien sehari-hari terkait Covid-19, untuk tidak membuang sampah (medis) sembarangan,” katanya.

Menurutnya mengenai limbah medis itu ada aturan khusus cara penanganan sampah medis apalagi yang termasuk kategori B3.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, 7 Juni 2020: Bertambah 672 Kasus Baru, Total 31.186 Kasus

 Penjual Bakso Menangis Histeris dan Nekad Bunuh Diri saat Mengetahui Putrinya Tewas Gantung Diri

Foto Sampah Medis Beredar di Kuningan 

Sebuah foto yang memperlihatkan sampah medis, seperti Alat Pelindung Diri (APD) sejenis Hazmat (baju pelindung) beredar di sejumlah sosial media dan menjadi perbincangan warganet. Hal itu disebabkan sampah medis berada di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan Wawan Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa penemuan sampah bekas APD dan limba medis itu di lokasi tempat sampah umum di sekitar Kecamatan Karamatmulya.

"Iya, informasinya begitu. Tadi kita langsung menghubungi pihak dinkesnya supaya jangan membuang (limbah B3-red) ke tempat pembuangan sampah rumah tangga," ungkap Wawan, Sabtu (06/06) siang.

Wawan mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh instansi kesehatan tekait larangan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di lokasi tempat sampah umum.

"Kita sudah kasih surat kepada rumah sakit dan Puskesmas, pengeluaran surat untuk sejumlah 37 instasi tentang pemberitahuan jangan buang sampah medis begitu saja, " katanya.

Dari salinan surat pemberitahuan yang dilampirkannya, didapatkan informasi bahwa sebelumnya pernah terjadi penemuan limbah yang tergolong kategori B3 di TPSA Ciniru oleh petugasnya.

"Makanya, kami segera menindaklanjuti dengan surat pemberitahuan agar para petugas kesehatan yang menghasilkan limbah B3 bisa melakukan pemilahan supaya tidak tercampur dengan limbah rumah tangga lainnya," katanya.

Menurut Wawan, pembuangan limbah B3 di tempat sampah umum ini bertentangan dengan UU nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59 ayat 1.

"Selain berbahaya bagi lingkungan, limbah B3 ini, bisa berbahaya bagi masyarakat, apalagi di masa Pandemi Covid-19," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved