Limbah Medis di Kuningan
Bupati Kuningan Bereaksi Adanya Limbah Medis yang Dibuang ke TPU: Kami Akan Lakukan Pemanggilan
Dia mengatakan, perlu diketahui bahwa untuk limbah dengan kategori B3 atau sampah medis biasanya dikumpulkan di lokasi tertentu.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Kontributor Tribuncirebon.com, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Bupati Kuningan H Acep Purnama segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah tenaga medis di Kuningan.
Menyusul adanya penemuan sampah bekas alat medis yang tergolong Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sebuah Tempat Pembuangan Sampah Umum (TPU).
“Kami akan lakukan pemanggilan berkaitan dengan limbah medis yang ditemukan tersebut,” ungkap Bupati Kuningan ini, Minggu (7/6/2020).
Dia mengatakan, perlu diketahui bahwa untuk limbah dengan kategori B3 atau sampah medis biasanya dikumpulkan di lokasi tertentu.
”Untuk kemudian dikirim ke daerah Karawang yang merupakan tempat pembuangan limbah medis untuk dimusnahkan,” katanya.
Alasan pembuangan limbah kategori B3 biasanya dikirim ke Karawang untuk dimusnahkan, karena di sana ada lokasi khusus penanganan limbah medis.
Dia mengatakan, mengenai limbah dari hasil proses penanganan Covid-19 di masa pandemi ini, seperti masker, sarung tangan dan lainnya, diakuinya termasuk kategori limbah B3 juga.
“Kita segera membereskan permasalahan limbah medis seperti in,” ujarnya.
• VIRAL Cerita Teman Tuli Dibantu Satpam Baik Hati di Bank Swasta di Semarang, Satpam Dapatkan Ini
• Inilah Syarat Keringanan yang Diberikan PLN Jika Tagihan Listrik Bulan Juni Anda Membengkak
Acep mengatakan, banyak kemungkinan terjadi pada limbah medis yang sembarang dibuang tersebut.
“Pembuangan limbah medis mungkin malas membuang ke tempat yang disediakan atau bisa mungkin juga kelupaan juga malah disengaja. Segalanya mungkin saja terjadi,” katanya.
Acep berharap kepada lapisan masyarakat tidak akan terjadi dampak akibat limbah medis tersebut.
"Saya berjanji, besok akan memberi arahan lagi para petugas medis yang menangani pasien sehari-hari terkait Covid-19, untuk tidak membuang sampah (medis) sembarangan,” katanya.
Menurutnya mengenai limbah medis itu ada aturan khusus cara penanganan sampah medis apalagi yang termasuk kategori B3.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, 7 Juni 2020: Bertambah 672 Kasus Baru, Total 31.186 Kasus
• Penjual Bakso Menangis Histeris dan Nekad Bunuh Diri saat Mengetahui Putrinya Tewas Gantung Diri
Foto Sampah Medis Beredar di Kuningan