Pembunuhan PSK Online
PSK Online Dihabisi di Sebuah Hotel oleh Pemuda 19 Tahun Lantaran Tak Mau Layani Tersangka
Pembunuhan PSK tersebut terjadi di salah satu hotel di wilayah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman terungkap.
TRIBUNCIREBON.COM - Fakta baru kasus pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) online terungkap saat rekonstruksi.
Pembunuhan PSK tersebut terjadi di salah satu hotel di wilayah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman terungkap.
PSK online tersebut menjadi korban pembunuhan pada Maret 2020 lalu.
Baru-baru ini, Polres Sleman pun melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan PSK online itu.
Rekonstruksi dilakukan pada Jumat 5 Juni 2020 dengan 32 adegan.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan bahwa tersangka berinisial CR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Tersangka berinisial CR usianya 19 jalan 20," ujar AKP Deni Irwansyah saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).
• Tahukah Anda 5 Jenis Buah Ini Baik Dikonsumsi oleh Penderita Diabetes? Tanpa Takut Gula Darah Naik
• Inilah Syarat Keringanan yang Diberikan PLN Jika Tagihan Listrik Bulan Juni Anda Membengkak
Sebelumnya CR telah diserahkan keluarganya pada 17 Maret 2020 lalu.
Namun sebelum itu, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku pembunuhan itu.
Hal itu diketahui berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV.
Setelahnya, polisi pun berupaya melakukan upaya penangkapan.

Di sisi lain, pihak keluarga mengatakan akan membawa tersangka ke polisi.
"Kita mengantongi identitas pelaku, tapi kita komunikasi dengan keluarga, dan kooperatif dan tersangka diserahkan ke pihak polisi. Kita mau upaya penangkapan, tapi keluarga mau mengantarkan ke sini," ucapnya.
Motif pembunuhan
CR nekat melakukan pembunuhan terhadap PSK itu lantaran merasa sakit hati.