PSBB di Jakarta
Aktivitas Perkantoran di Jakarta Akan Dibuka Mulai 8 Juni, Karyawan Yang Kerja Dibatasi 50 Persen
Pembagian jam kerja ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang menimbulkan kerumunan di tempat kerja, terutama di gedung-gedung tinggi.
Sarankan Perpanjangan
Pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menganjurkan Pemprov DKI Jakarta agar melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Alasan dia, Jakarta belum bebas dari penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
"PSBB harus dilanjutkan. Kita belum sepenuhnya aman," ujar Pandu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
• INI Jawaban Soal Pola Bilangan untuk SMP, Belajar dari Rumah TVRI, Kamis 4 Mei 2020
Berdasarkan data tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, tingkat penularan atau effective reproduction number (Rt) Covid-19 di Jakarta per 31 Mei 2020 masih berada di angka 1. Artinya, satu pasien Covid-19 berpotensi menularkan virus kepada satu orang lainnya.
Menurut Pandu, PSBB masih harus berlanjut meskipun tingkat penularan Covid-19 di bawah angka 1. PSBB sebaiknya tetap diberlakukan sampai pandemi Covid-19 benar-benar berakhir.
"(PSBB) tidak perlu dicabut walaupun Rt kurang dari 1," kata dia.
Selain melanjutkan PSBB, Pandu berujar bahwa Jakarta sebaiknya mulai memasuki masa transisi dengan menerapkan pembatasan sosial berbasis komunitas, seperti di tingkat RT/RW.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkantoran di Jakarta Buka 8 Juni, 50 Persen Karyawan Kerja di Kantor", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/04/13354821/perkantoran-di-jakarta-buka-8-juni-50-persen-karyawan-kerja-di-kantor.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Nursita Sari