TOPIK
PSBB di Jakarta
-
Pembagian jam kerja ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang menimbulkan kerumunan di tempat kerja, terutama di gedung-gedung tinggi.
-
Meski sempat tercatat ada 20 orang PDP, 18 sudah dinyatakan sehat dan terbebas dari karantina.
-
bukan berarti setiap pengendara yang tidak mengenakan masker atau melanggar ketentuan Pergub langsung ditindak sesuai aturan tersebut.
-
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di antaranya prihal transportasi umum dan kendaraan bermotor
-
Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
-
Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved