PSBB di Jakarta

PSBB di Jakarta Disetujui, Dirlantas Polda Metro Jaya: Tak Ada Pembatasan Akses Keluar Masuk

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Editor: Machmud Mubarok
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Petugas membersihkan seluruh rangkaian kereta rel listrik menggunakan cairan disinfektan di Dipo KRL Depok, Jumat (13/3/2020) tengah malam 

TRIBUNCIREBON.COM - Polisi menegaskan tak akan ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan Pembatasan Sosial PSBB untuk wilayah Jakarta.

Aturan tak ada pembatasan akses itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Permenkes (Nomor 9 tahun 2020) tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2020).  

Pasal 13 Ayat 1 menjelaskan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi :

(a) peliburan sekolah dan tempat kerja,

(b) pembatasan kegiatan keagamaan,

(c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,

(d) pembatasan kegiatan sosial dan budaya,

(e) pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

DOWNLOAD Lagu Virus Corona Raja Dangdut Bang Haji Rhoma Irama, Lengkap dengan Lirik Penuh Makna

Download Lagu Aisyah Istri Rasulullah MP3 Cover Syakir Daulay, Sabyan, Anisa Rahman, Unduh di Sini

Pasal 13 Ayat 9 berbunyi pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13 Ayat 10 menjelaskan pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:

(a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan

(b)moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Lebih lanjut, kata Sambodo, polisi masih menunggu keputusan Pemprov DKI terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta.

"Kita masih nunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ungkap Sambodo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved