PSBB di Jakarta

Aktivitas Perkantoran di Jakarta Akan Dibuka Mulai 8 Juni, Karyawan Yang Kerja Dibatasi 50 Persen

Pembagian jam kerja ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang menimbulkan kerumunan di tempat kerja, terutama di gedung-gedung tinggi.

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews.com
Gubernur DKI, Anies Baswedan 

TRIBUNCIREBON.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aktivitas perkantoran di Jakarta bisa dimulai kembali pada 8 Juni 2020.

Namun, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah.

"Perkantoran akan bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 8 Juni, dengan kapasitas 50 persen," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).

Transisi Ketentuan lainnya, setiap perusahaan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor.

"Kami haruskan dibagi sekurang-kurangnya dua shift jam kerja," kata Anies.

Dia mencontohkan, jam kerja kelompok pertama bisa dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan kelompok kedua mulai bekerja pukul 09.00 WIB.

Pembagian jam kerja ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang menimbulkan kerumunan di tempat kerja, terutama di gedung-gedung tinggi.

Dengan demikian, pergerakan orang di perkantoran tetap terkendali demi mencegah risiko penularan Covid-19.

"Supaya kedatangannya, masa istirahat, kepulangan, jumlahnya tidak terlalu banyak," ucapnya.

Begini Tatacara Refund Dana Haji Khusus hingga Reguler, Karena Ibadah Haji 2020 Dibatalkan

Mendekam di Nusakambangan, Habib Bahar Bin Smith Tak Tinggal Diam, Minta Pengacara Temui Fadli Zon

Siapa Tahu Rezeki Anda, Nih Ada Lowongan Kerja di Kementerian Koperasi dan UKM LPDB-KUMMKM 2020

Adapun Anies memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni 2020.

Anies menyebutkan, saat ini merupakan masa transisi. Sebab, sebagian besar wilayah sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah.

Hingga Kamis siang ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien. Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.

Kadinkes Kota Cirebon Sebut Dua Pasien Covid-19 yang Baru Merupakan Transmisi Lokal

Pasangan Suami Istri Positif Covid-19, Puskesmas dan Pasar Panjalu Ciamis Ditutup Sementara

Ferdian Paleka Si Pembuat Konten Sembako Sampah Bebas, Muka Ditutup Masker, Tinggalkan Kantor Polisi

Perpanjang PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. PSBB di Jakarta diperpanjang selama hari sampai Juni 2020.

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBBdi DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies menyebutkan saat ini statusnya masih PSBB namun merupakan masa transisi. Hal ini diputuskan lantaran sebagian besar wilayah sudah hijau dan kuning namun masih ada zona merah.

"Karena ada wilayah hijau kuning tetapi ada wilayah merah," kata dia.

Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini. Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.

Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah. Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) hingga kini sebanyak 18.832 orang.

Karantina Lokal

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sebanyak 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.

"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

 Jadwal Acara TV, Kamis 4 Juni 2020: Ada Confidential Assignment di Trans 7, World War Z di Trans TV

Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Suharti mengaku, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.

Adapun daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal adalah:

- RW 07, 09 Kebon Kacang

- RW 12, 13, 14 Kebon Melati

- RW 02, 04 Petamburan

- RW 06 Kramat

- RW 02 Kampung Rawa

- RW 01 Cempaka Putih Barat

- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur

- RW 10 Mangga Dua Selatan

- RW 01 Gondangdia

- RW 02 Cempaka Baru

- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat

- RW 17 Sunter Agung

- RW 12, 17 Penjaringan

- RW 11 Penjaringan

- RW 04 Rawa Badak Selatan

- RW 01 Sukapura

- RW 05 Cilincing

- RW 01, 09 Semper Barat

- RW 08 Kelapa Gading Barat

 Dua Remaja Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Raya Purwakarta, Satu Tewas dan Satu Luka Ringan

 Bacaan Sholawat Nariyah dalam Bahasa Arab dan Latin Lengkap dengan Terjemahannya

 Bacaan Doa dan Dzikir Setelah Sholat Lima Waktu, Bahasa Arab dan Latin Lengkap dengan Artinya

 - RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
- RW 01, 06 Krendang
- RW 11 Angke
- RW 03 Pekojan
- RW 07 Duri Utara
- RW 08 Kali Anyar
- RW 12 Tanah Sereal
- RW 03 Kota Bambu Utara
- RW 05 Jatipulo
- RW 04 Palmerah
- RW 05 Maphar
- RW 03, 04 Tangki
- RW 01 Grogol
- RW 06 Tomang
- RW 01 Joglo
- RW 05 Srengseng
- RW 02, 08 Pondok Labu
- RW 05 Lebak Bulus
- RW 01 Utan Kayu Selatan
- RW 07 Kayumanis
- RW 03 Pondok Bambu
- RW 02 Pondok Kelapa
- RW 04 Kampung Tengah
- RW 03 Batu Ampar
- RW 05 Balekambang
- RW 07 Bidara Cina
- RW 10 Ciracas

Sarankan Perpanjangan

Pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menganjurkan Pemprov DKI Jakarta agar melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Alasan dia, Jakarta belum bebas dari penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

"PSBB harus dilanjutkan. Kita belum sepenuhnya aman," ujar Pandu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

 INI Jawaban Soal Pola Bilangan untuk SMP, Belajar dari Rumah TVRI, Kamis 4 Mei 2020

Berdasarkan data tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, tingkat penularan atau effective reproduction number (Rt) Covid-19 di Jakarta per 31 Mei 2020 masih berada di angka 1. Artinya, satu pasien Covid-19 berpotensi menularkan virus kepada satu orang lainnya.

Menurut Pandu, PSBB masih harus berlanjut meskipun tingkat penularan Covid-19 di bawah angka 1. PSBB sebaiknya tetap diberlakukan sampai pandemi Covid-19 benar-benar berakhir.

"(PSBB) tidak perlu dicabut walaupun Rt kurang dari 1," kata dia.

Selain melanjutkan PSBB, Pandu berujar bahwa Jakarta sebaiknya mulai memasuki masa transisi dengan menerapkan pembatasan sosial berbasis komunitas, seperti di tingkat RT/RW.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkantoran di Jakarta Buka 8 Juni, 50 Persen Karyawan Kerja di Kantor", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/04/13354821/perkantoran-di-jakarta-buka-8-juni-50-persen-karyawan-kerja-di-kantor.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved