PSBB di Kuningan
Bupati Kuningan Perpanjang Masa PSBB Hingga Minggu Ke 2 Bulan Juni, Akan Dipadukan Dengan New Normal
Hal itu dilihat dari potensi sebaran virus corona di Kuningan masih terjadi adanya penambahan kasus baru di beberapa desa.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kuningan diperpanjangan mulai Sabtu (30/05/2020).
Hal itu mengemuka setelah Pemkab Kuningan bersama Forkopimda dan jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar rapat bertempat di ruang Crisis Center Covid-19 di Gedung Purbawisesa, Setda Kuningan, Jum'at (29/05/2020).
Terungkap, dari hasil penilaian masing-masing komponen, kondisi penyebaran Covid-19 di masyarakat pada pelaksanaan PSBB tahap 2 di Kabupaten Kuningan.
"Masih ada penambahan kasus warga yang terpapar, bahkan ada titik yang sudah menjadi klaster penyebaran secara transmisi lokal," kata Bupati Kuningan H Acep Purnama saat memimpin rapat.
Oleh karenanya, kata Acep, tadi dirumuskan beberapa kebijakan yang akan digulirkan dalam waktu dekat, terkait adanya keputusan perpanjangan PSBB.
"PSBB ini akan diteruskan tahap 3, mulai besok (30/05) hingga 12 Juni mendatang," katanya.
Di sisi lain, ujar Acep mengatakan bahwa pemerintah pusat pun telah memunculkan penerapan tatanan normal baru atau new normal sebagai kelanjutan pelaksanaan PSBB.
"Dari kedua kebijakan (PSBB dan New Normal), kami akan jadikan acuan untuk bisa menerapkan keduanya," katanya.
• Pembunuh Bayaran Incar Nyawa Soeharto, Sudah Sempat Menyamar, tapi Terbongkar Berkat Kecurigaan Tien
• Penampakan Batu Besar Berbentuk Ular, Dibilang Lokasinya di Thailand, Ternyata Ada di Cisolok
• Ini Daftar Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yang Sudah Bisa Terapkan New Normal
Pemkab Kuningan akan memadukan kedua kebijakan pemerintah daerah untuk menerapkan PSBB yang disesuaikan dengan kondisi dan hasil evaluasi masing-masing daerah.
"Berdasarkan keterangan dari Tim Dinas Kesehatan, perwakilan RS pemerintah dan dari IDI Kuningan, disepakati ke depan masih akan diterapkan pelaksanaan PSBB, " ujarnya.
Hal itu dilihat dari potensi sebaran virus corona di Kuningan masih terjadi adanya penambahan kasus baru di beberapa desa.
"Pada pelaksanaan perpanjangan PSBB nanti, agar warga meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus," katanya.
Acep menjelaskan melalui Bupati Kuningan secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kuningan.
"Surat Keputusan tersebut bernomor 443/KPTS.330-HUKUM/2020, tentang Perpanjangan Tahap II PSBB secara Proporsional di Kabupaten Kuningan untuk Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19," katanya.
Secara teknis, kata Acep telah memberikan keterangan bahwa selama PSBB tahap selanjutnya nanti, pemerintah daerah akan sedikit membuka kelonggaran pada beberapa aktivitas warga.
"Di antaranya, untuk Sholat Jum'at di masjid, operasional toko modern, swalayan, pasar tradisional, pedagang makanan dan PKL yang biasa berdagang sore hari," katanya.
• Budidaya Lele Menjanjikan, Warga Talaga Majalengka Dapatkan Stok Pangan di Tengah Pandemi Covid-19
• Praktisi Hukum di Kuningan Ini Pilih Bertani di Lahan Pekarangan Rumahnya Saat Pandemi Covid-19
• BREAKING NEWS: New Normal di Indramayu Batal Diterapkan, PSBB Diperpanjang Hingga 12 Juni 2020
Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut, seperti mewajibkan memakai masker pada pelayan dan pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir serta menyediakan hand sanitizer di tempat yang mudah terlihat dan mudah dijangkau.
"Kami tekankan pada pengelola toko modern, swalayan, PKL, pedagang makanan agar patuhi protokol tersebut. Jika ada pelanggaran, kita akan tutup, " kata Acep.
Penegasan tersebut, merupakan wujud komitmen pengelola usaha di tengah PSBB. "Agar tidak memberikan beban berat pengawasan pada petugas dari TNI-Polri yang akan ditempatkan di beberapa toko modern dan swalayan juga di pasar tradisional," katanya.
Untuk toko-toko modern/swalayan, kata Acep, silakan buka hingga pukul 18:00 WIB dan pedagang makanan dan PKL maksimal hingga jam 21:00 WIB. "Dan pasar tradisional dari pukul 00:00 sampai 16:00 WIB, dan angkutan umum dari pukul 06:00 hingga 18:00 WIB, asal patuh pada protokol tadi, " kata Acep .
Untuk status Desa Cikaso yang sebelumnya mendapat kebijakan penerapan karantina wilayah lokal itu masih terus dilaksanakan akan dievaluasi.
"Karena (pasien) dari Desa Cikaso, masih dalam masa inkubasi," katanya. (*)