Mantan Bupati Majalengka Kritisi Anggaran Covid-19 di Majalengka, Langsung Ditanggapi Sekda
sumber dana refocusing Dana Insentif Daerah (DID) yang diusulkan tertulis Bupati dan disetujui DPRD senilai Rp 9 miliar. Namun, dokumen perubahan APBD
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
"Soal kritik refocusing Dana Insentif Daerah (DID) dan realokasi untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dinilai gagal paham oleh Pak Sutrisno dalam memahami secara utuh perubahan APBD kedua," kata Eman, melalui pers rilisnya.
"Pak Sutrisno hanya membaca dokumen perubahan penjabaran APBD, tanpa melihat kedalaman dokumen DPPA-SKPD kedua secara mendetail," tambahnya.
Eman menjelaskan, sesuai kaidah anggaran, alokasi anggaran belanja modal yang bersumber dana dari DID telah di refocusing untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, yang ditempatkan pada anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Namun, lanjut dia, kegiatan-kegiatan yang bersumber dana DID dipandang sangat strategis.
Sehingga, untuk mengganti anggaran kegiatan dari DID yang di refocusing ke BTT, Pemkab Majalengka melakukan realokasi pergeseran anggaran dari belanja pegawai yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke belanja modal yang ada pada belanja langsung.
Kondisi itu menyebabkan kesan utuhnya anggaran DID yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUTR sesuai APBD Murni 2020.
Padahal, semua pergeseran anggaran terlihat secara utuh dan kasat mata bila dipelajari perubahan penjabaran APBD kedua beserta DPPA-SKPD.
"Pergeseran ini sebagai hal yang wajar dalam politik anggaran. Dan semua refocusing dan realokasi DID telah di laporkan ke Kementerian Keuangan RI sebagai lembaga yang memiliki otoritas dana transfer di Indonesia pada 3 April 2020 lalu. Ini untuk syarat penyaluran DID tahap I sebesar 50 persen yang sudah diterima di kas daerah pada 24 April kemarin," beber Eman.
Ia menyebut, mengenai adanya kritik terhadap pemerintah daerah, lanjut Eman, pihaknya tidak alergi dan sangat terbuka bagi siapapun, bukan hanya dari kalangan elit.
Namun, dirinya menyarankan sebelum menyampaikan kritik, agar di klarifikasi terlebih dahulu kepada Pemda.
Hal ini untuk menjaga kekeliruan maupun kesalahan dalam berpendapat, hingga akhirnya gagal paham.