Mantan Bupati Majalengka Kritisi Anggaran Covid-19 di Majalengka, Langsung Ditanggapi Sekda
sumber dana refocusing Dana Insentif Daerah (DID) yang diusulkan tertulis Bupati dan disetujui DPRD senilai Rp 9 miliar. Namun, dokumen perubahan APBD
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Mantan Bupati Majalengka, Sutrisno menilai ada kekeliruan dalam penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka.
Kekeliruan itu terdapat pada perubahan kedua Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dengan Perbup nomor 50 tahun 2020 pada tanggal 3 April 2020.
Perbedaan terjadi antara penerapan kebijakan penganggaran antara yang dilaporkan dan disepakati oleh DPRD dengan yang direalisasikan pada dokumen penjabaran perubahan APBD.
Di antaranya, sumber dana refocusing Dana Insentif Daerah (DID) yang diusulkan tertulis Bupati dan disetujui DPRD senilai Rp 9 miliar. Namun, dokumen perubahan APBD kedua tidak ada.
"Kemudian dana bagi hasil cukai tembakau yang diusulkan tertulis Bupati dan disetujui DPRD Rp 8 miliar, namun yang dijabarkan pada dokumen perubahan APBD kedua sebesar Rp 5 miliar," ujar Sutrisno.
Lanjut dia menjabarkan, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diusulkan tertulis Bupati dan disetujui DPRD sebesar Rp 6,267 miliar.
Namun justru, pada dokumen perubahan APBD melonjak sebesar Rp 15,267 miliar.
Sementara, Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak diusulkan, namun pada dokumen perubahan APBD kedua sebesar Rp 3 miliar.
• Minum Air Rendaman Kurma Ternyata Bermanfaat, Kolesterol Bisa Turun, Sakit Kepala Belakang Hilang
• Jangan Jadikan Lagi Mi Instan Menu Sarapan Anda, Meski Enak, Berisiko Kena Penyakit Mematikan Ini
• Suami Istri di Ciamis Tewas Setelah Gelar Pesta Miras, Suami Tewas Pukul 02.00, Istri Pukul 08.30
"Jadi DID itu wajib dianggarkan pada belanja wajib bidang kesehatan yang diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan atau penanganan Covid-19. Maknanya penggunaan DID selain untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 harus dihindari," ucapnya.
“Hal ini mencerminkan ketidakpedulian Bupati pada derita rakyat akibat Covid-19 dan tidak mengindahkan Permenkeu No. 19/PMK.07/2020 serta tidak mengindahkan ketentuan penggunaan DAU yang diutamakan untuk belanja gaji dan DAK adalah anggaran khusus, atau bukan anggaran bebas yang bisa digunakan untuk apa saja. Sehingga pengalihan anggaran DAK dari yang telah ditetapkan ke anggaran tidak terduga bukan kewenangan Bupati dan oleh karenanya menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” jelas dia.
Mendapati hal itu, sosok pria yang kini menjadi anggota DPR-RI itu mendorong DPRD Majalengka untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) Penanganan Covid-19.

Sekda Membantah
Kritikan itu rupanya langsung terdengar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, Kamis (28/5/2020).
Ia membantah, bahwa persoalan anggaran refocusing Covid-19 di Kabupaten Majalengka ini melanggar aturan.
"Soal kritik refocusing Dana Insentif Daerah (DID) dan realokasi untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dinilai gagal paham oleh Pak Sutrisno dalam memahami secara utuh perubahan APBD kedua," kata Eman, melalui pers rilisnya.
"Pak Sutrisno hanya membaca dokumen perubahan penjabaran APBD, tanpa melihat kedalaman dokumen DPPA-SKPD kedua secara mendetail," tambahnya.
Eman menjelaskan, sesuai kaidah anggaran, alokasi anggaran belanja modal yang bersumber dana dari DID telah di refocusing untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, yang ditempatkan pada anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Namun, lanjut dia, kegiatan-kegiatan yang bersumber dana DID dipandang sangat strategis.
Sehingga, untuk mengganti anggaran kegiatan dari DID yang di refocusing ke BTT, Pemkab Majalengka melakukan realokasi pergeseran anggaran dari belanja pegawai yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke belanja modal yang ada pada belanja langsung.
Kondisi itu menyebabkan kesan utuhnya anggaran DID yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUTR sesuai APBD Murni 2020.
Padahal, semua pergeseran anggaran terlihat secara utuh dan kasat mata bila dipelajari perubahan penjabaran APBD kedua beserta DPPA-SKPD.
"Pergeseran ini sebagai hal yang wajar dalam politik anggaran. Dan semua refocusing dan realokasi DID telah di laporkan ke Kementerian Keuangan RI sebagai lembaga yang memiliki otoritas dana transfer di Indonesia pada 3 April 2020 lalu. Ini untuk syarat penyaluran DID tahap I sebesar 50 persen yang sudah diterima di kas daerah pada 24 April kemarin," beber Eman.
Ia menyebut, mengenai adanya kritik terhadap pemerintah daerah, lanjut Eman, pihaknya tidak alergi dan sangat terbuka bagi siapapun, bukan hanya dari kalangan elit.
Namun, dirinya menyarankan sebelum menyampaikan kritik, agar di klarifikasi terlebih dahulu kepada Pemda.
Hal ini untuk menjaga kekeliruan maupun kesalahan dalam berpendapat, hingga akhirnya gagal paham.