Mantan Bupati Majalengka Kritisi Anggaran Covid-19 di Majalengka, Langsung Ditanggapi Sekda
sumber dana refocusing Dana Insentif Daerah (DID) yang diusulkan tertulis Bupati dan disetujui DPRD senilai Rp 9 miliar. Namun, dokumen perubahan APBD
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Mantan Bupati Majalengka, Sutrisno menilai ada kekeliruan dalam penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka.
Kekeliruan itu terdapat pada perubahan kedua Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dengan Perbup nomor 50 tahun 2020 pada tanggal 3 April 2020.
Perbedaan terjadi antara penerapan kebijakan penganggaran antara yang dilaporkan dan disepakati oleh DPRD dengan yang direalisasikan pada dokumen penjabaran perubahan APBD.
Di antaranya, sumber dana refocusing Dana Insentif Daerah (DID) yang diusulkan tertulis Bupati dan disetujui DPRD senilai Rp 9 miliar. Namun, dokumen perubahan APBD kedua tidak ada.
"Kemudian dana bagi hasil cukai tembakau yang diusulkan tertulis Bupati dan disetujui DPRD Rp 8 miliar, namun yang dijabarkan pada dokumen perubahan APBD kedua sebesar Rp 5 miliar," ujar Sutrisno.
Lanjut dia menjabarkan, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diusulkan tertulis Bupati dan disetujui DPRD sebesar Rp 6,267 miliar.
Namun justru, pada dokumen perubahan APBD melonjak sebesar Rp 15,267 miliar.
Sementara, Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak diusulkan, namun pada dokumen perubahan APBD kedua sebesar Rp 3 miliar.
• Minum Air Rendaman Kurma Ternyata Bermanfaat, Kolesterol Bisa Turun, Sakit Kepala Belakang Hilang
• Jangan Jadikan Lagi Mi Instan Menu Sarapan Anda, Meski Enak, Berisiko Kena Penyakit Mematikan Ini
• Suami Istri di Ciamis Tewas Setelah Gelar Pesta Miras, Suami Tewas Pukul 02.00, Istri Pukul 08.30
"Jadi DID itu wajib dianggarkan pada belanja wajib bidang kesehatan yang diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan atau penanganan Covid-19. Maknanya penggunaan DID selain untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 harus dihindari," ucapnya.
“Hal ini mencerminkan ketidakpedulian Bupati pada derita rakyat akibat Covid-19 dan tidak mengindahkan Permenkeu No. 19/PMK.07/2020 serta tidak mengindahkan ketentuan penggunaan DAU yang diutamakan untuk belanja gaji dan DAK adalah anggaran khusus, atau bukan anggaran bebas yang bisa digunakan untuk apa saja. Sehingga pengalihan anggaran DAK dari yang telah ditetapkan ke anggaran tidak terduga bukan kewenangan Bupati dan oleh karenanya menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” jelas dia.
Mendapati hal itu, sosok pria yang kini menjadi anggota DPR-RI itu mendorong DPRD Majalengka untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) Penanganan Covid-19.

Sekda Membantah
Kritikan itu rupanya langsung terdengar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, Kamis (28/5/2020).
Ia membantah, bahwa persoalan anggaran refocusing Covid-19 di Kabupaten Majalengka ini melanggar aturan.