Mudik Lokal

Polisi Memperbolehkan Warga Jakarta Mudik Lokal di Wilayah Jabodetabek, Dishub Melarang, Kok Bisa?

kepolisian tetap mengimbau warga untuk melakukan kegiatan dari rumah. Seperti kegiatan silaturahim, termasuk takbiran, bahkan shalat Id

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Kendaraan pemudik yang melintas di Jalur Pantura Indramayu saat diminta putar balik oleh polisi, Senin (27/4/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengimbau warga untuk tidak melakukan perjalanan untuk silaturahim atau mudik lokal di wilayah Jabodetabek pada hari raya Lebaran 24 dan 25 Mei 2020.

Hal ini dilakukan dengan alasan untuk memutus mata raintai penyebaran Covid-19. Bahkan aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) pun telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Meski begitu, kepolisian rupanya masih mengizinkan warga untuk bergerak, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar. Termasuk juga mudik lokal atau silaturahim ke sanak famili di wilayah Jabodetabek.

“Sesuai dengan Pergub 47/2020, yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek, itu saja diperbolehkan (bepergian) di wilayah aglomerasi,” ujar AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam konferensi video, Jumat (22/5/2020).

Fahri menjelaskan, aturan pergerakan warga selama PSBB juga diatur dalam Permenhub 25/2020. Di sana disebutkan, yang tidak diperbolehkan adalah keluar dari wilayah aglomerasi, keluar/masuk wilayah PSBB, atau keluar/masuk zona merah.

“Jadi kami sepakat bahwa untuk perjalanan dalam kota, selama dia bergeraknya di Jabodetabek itu diperbolehkan,” ucap Fahri.

Walau demikian, kepolisian tetap mengimbau warga untuk melakukan kegiatan dari rumah. Seperti kegiatan silaturahim, termasuk takbiran, bahkan shalat Id dilakukan di rumah juga.

“Selain itu, kami melakukan penempatan personel, jadi tindakan kami yang dikedepankan adalah preventif dan persuasif lainnya,” kata Fahri.

Ketupat dan Opor Ayam Lezat Disantap Saat Lebaran, tapi Kolesterol Mengancam Anda, Sediakan Buah Ini

Pemkot Bandung Segel Yogya Antapani, Yogya Katamso, dan Riau Junction, Toko itu Ngeyel Jual Pakaian

RESEP Opor Ayam Lezat, Cocok Banget Nih untuk Menu Lebaran, Bahan dan Cara Membuatnya Ada di Sini

Dishub Beda Lagi

Selain adanya larangan mudik ke kampung halaman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mencegah warga untuk melakukan perjalanan silaturahmi atau mudik lokal walau masih di kawasan aglomerasi Jabodetebak.

Alasannya karena untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) serta masih berlakunya status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Jakarta hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Untuk itu, selain akan melakukan pengetatan serta pengawasan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sanksi serta denda bagi masyarakat masih nekat melakukan mudik lokal.

"Dari kami soal sanksi dan denda itu sudah jelas mengikuti Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi pelanggar PSBB. Tertera ada tiga sanksinya, dari denda administrasi, membersihkan fasilitas umum, serta penderekan kendaraan, tinggal mengikuti saja," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

"Kemarin sudah sempat dijelaskan juga, jadi perjalanan di Jabodetabek memang masih diperbolehkan, tapi untuk keperluan mendesak serta 11 sektor yang telah dikecualikan dalam PSBB, otomatis kegiatan mudik lokal ini kan tidak termasuk yang dikecualikan," kata dia.

Nih Obat Kolesterol Alami Paling Laris Manis, Cocok Digunakan Setelah Menyantap Makanan Bersantan

Ucapan Permohonan Maaf Menyentuh Hati Jelang Lebaran, Tepat Dikirim pada Orangtua, Copy Paste Saja!

Kania Dewi, Pemeran Intan Preman Pensiun 4 Bocorkan Adegan di Ranjang Bersama Willy, Warganet Kepo

Sementara itu, bagi masarakat yang menggunakan mobil atau motor yang ketahuan akan melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sanksinya hanya akan diputar balikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved