Mudik Lokal
Polisi Memperbolehkan Warga Jakarta Mudik Lokal di Wilayah Jabodetabek, Dishub Melarang, Kok Bisa?
kepolisian tetap mengimbau warga untuk melakukan kegiatan dari rumah. Seperti kegiatan silaturahim, termasuk takbiran, bahkan shalat Id
Namun sanksi lebih berat akan diberikan bagi penyelenggaran transportasi darat antar provinsi bila mana ketahuan mengangkut atau menyewakan kendaraannya kepada penumpang yang ingin ke luar atau masuk Jakarta.
Menurut Syafrin, hukumannya akan mengukuti Pergub 47 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pecegahan Covid-19.
"Untuk penyelanggara transportasi di sektor darat sesuai Pergub 47 itu sanksi administrasi Rp 10 juta atau tindakan penderekan kendaraan serta pengandangan. Itu kita berlakukan bisa di antara dua itu, bila memang pihak penyelenggar atau operatornya yang bandel kita bisa kasih sanksi Rp 10 juta langsung," ujar Syafrin.
Sementara untuk isi Pasal 15 di dalam Pergub 47 sendiri sebagai berikut ;
(1) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bemiotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penumpang yang memiliki SIKM.
(3) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi: a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mudik Virtual
Sebelumnya
Setelah simpang siur soal boleh atau tidak melakukan lokal saat hari raya Lebaran, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, semua aktivitas kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan pemabatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dengan pernyataan tersebut pula, Anies tetap mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies dalam keterangan resmi yang disita dari situs resmi Pemprov DKI, Sabtu (16/5/2020).
Lebih lanjut Anies menjelaskan, sebelumnya Pemrov DKI sudah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur dan menjelaskan tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat akan keluar dan masuk kawasan Jabodetabek, termasuk bagi penduduk luar Jabodetabek yang akan masuk Jakarta.
Dijelaskan dalam Pergub tersebut, masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Jabodetabek tidak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukan pergerakan di Jabodetabek.
Namun, hal ini pun hanya pada kegiatan yang dikecualikan serta untuk kebutuhan esensial sesuai PSBB.
"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja, virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak," ujar Anies.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/kendaraan-pemudik-diperiksa.jpg)