Idulfitri 2020

Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Membayarnya Setelah Sholat Idulfitri, Bagaimana Hukumnya?

Zakat fitrah merupakan salah satu untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadhan.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews
Ilustrasi - Zakat Fitrah 

"Ustaz menerima zakat boleh, karena kefakirannya bukan karena keustazannya," kata Buya.

Baca: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah Idul Fitri 2020 untuk Diri Sendiri dan Sekeluarga, Lengkap Nominalnya

Sama halnya dengan santri atau pelajar.

Sehingga, apabila santri atau pelajar itu miskin, maka berhak menerima zakat fitrah.

"Santri, dia fakir berhak menerima zakat, karena kefakirannya,"

"Boleh. Asalkan terbukti dia adalah fakir dan miskin," terang Buya.

ILUSTRASI MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
ILUSTRASI MEMBAYAR ZAKAT FITRAH (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Boleh kita berikan kepada santri yang seperti itu," lanjutnya.

Berbeda halnya, apabila ia seorang santri yang kaya, maka ia tidak berhak mendapatkan zakat fitrah.

"Kalau santri bapaknya kayak raya, ya enggak perlu," ujar Buya.

"Jadi kuncinya adalah fakir," imbuhnya.

Hal itu pun berlaku untuk anak yatim.

Buya Yahya menjelaskan, gelar tidak menjadi patokan seseorang berhak menerima zakat atau tidak.

Melainkan yang menjadi patokan adalah kefakiran dan kemiskinannya.

"Sebut kefakirannya sama kemiskinannya," ujar Buya.

Adapun penerima zakat secara umum yaitu :

1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)

2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)

3. Riqab (hamba sahaya atau budak)

4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)

5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)

6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)

7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)

8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunSolo/Pravitri Retno W/Sri Juliati)

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved