Idulfitri 2020

Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Membayarnya Setelah Sholat Idulfitri, Bagaimana Hukumnya?

Zakat fitrah merupakan salah satu untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadhan.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews
Ilustrasi - Zakat Fitrah 

TRIBUNCIREBON.COM - Bagaimana hukum membayar zakat fitrah setelah Idulfitri?

Hari Raya Idulfitri hanya tinggal menghitung hari.

Umat Muslim diingatkan untuk terus membayar zakat fitrah sebelum Sholat Id.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan Muslim.

Zakat fitrah merupakan salah satu untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadhan.

Lalu, bagaimana jika lupa membayarkan zakat fitrah sebelum Salat Id?

Dalam Kitab Nihayatul Muhtaj, jika umat Muslim lupa membayar zakat fitrah tanpa uzur, maka ia berdosa.

Namun, apabila karena uzur atau alasan syar'i, maka zakatnya bernilai sah.

Seperti contohnya lupa membayar zakat fitrah hingga sebelum salat Idulfitri, kemudian membayarnya setelah salat.

Baca: Apa Hukum Zakat Fitrah Jika Diberikan pada Pelajar Atau Santri Miskin? Ini Penjelasan Buya Yahya

Selain itu, ketika umat Muslim tidak menemukan fakir miskin untuk diberi zakat fitrah hingga sebelum sholat Idulfitri.

Hukum sah zakat fitrah yang telah dijelaskan di atas, ditegaskan dalam Hadis Riwayat Abu Daud.

"Barangsiapa yang membayarnya (zakat fitrah) sebelum salat (Idul Fitri) maka ia adalah zakat fitrah yang diterima (sah), dan barangsiapa yang membayarnya setelah salat (tanpa alasan syar’i) maka ia hanyalah dianggap sebagai sedekah seperti sedekah-sedekah biasanya.” (HR Abu Daud: 1609, dan Ibnu Majah: 1827, hadisnya hasan)[Syarh Arkaan Al-Islam: hal. 128-129]

Di zaman yang semakin canggih ini, membayar zakat fitrah dapat dilakukan secara online.

Zakat fitrah yang dibayarkan secara online dapat diberikan kepada lembaga amil zakat.

Dalam Fiqhuzzakat-nya, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara jelas kepada mustahik (penerima zakat) mengenai dana yang ia berikan adalah zakat.

Jika seorang muzakki (pemberi zakat) tidak menyatakan dana yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Akan tetapi, idealnya seseorang yang membayar zakat fitrah online harus disertai dengan konfirmasi tertulis.

Membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok seperti beras atau boleh dengan uang?
Membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok seperti beras atau boleh dengan uang? (pixabay.com)

Konfirmasi tersebut merupakan satu dari bentuk pernyataan zakat.

Tujuannya adalah memudahkan amil dalam mendistribusikan zakat fitrah kepada orang yang berhak.

Lalu bagaimana hukumnya, zakat fitrah diberikan untuk santri atau pelajar yang miskin?

Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Jumat (15/5/2020), Buya Yahya memberikan penjelasan terkait zakat fitrah yang diberikan untuk santri atau pelajar yang miskin.

Buya Yahya menyebutkan, bahwa zakat fitrah diberikan khususnya kepada kaum fakir dan miskin.

Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri atau Keluarga, Hingga Tata Caranya Sesuai Ketentuan Rasulullah SAW

Baca: Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Boleh dengan Uang atau Harus dengan Beras? Begini Penjelasannya

"Zakat fitrah itu diberikan kepada kaum fakir dan miskin khususnya," ujarnya.

Apakah fakir miskin tersebut memiliki gelar tertentu, itu tidak dipersoalkan.

"Ada pun gelar yang lainnya enggak penting," ujar Buya.

"Bahkan kalau tiba-tiba ada raja miskin sekali pun boleh dia (menerima zakat)," lanjutnya.

Buya Yahya mengungkapkan yang dilihat dari penerima zakat adalah status fakir miskinnya, bukan gelarnya.

"Jadi yang penting kemiskinannya dan kefakirannya,"

"Apakah dia santri atau ustaz (itu tidak penting)," kata Buya.

Buya mengatakan, bahkan bila ada seorang ustaz yang fakir ia diperbolehkan menerima zakat.

"Ustaz menerima zakat boleh, karena kefakirannya bukan karena keustazannya," kata Buya.

Baca: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah Idul Fitri 2020 untuk Diri Sendiri dan Sekeluarga, Lengkap Nominalnya

Sama halnya dengan santri atau pelajar.

Sehingga, apabila santri atau pelajar itu miskin, maka berhak menerima zakat fitrah.

"Santri, dia fakir berhak menerima zakat, karena kefakirannya,"

"Boleh. Asalkan terbukti dia adalah fakir dan miskin," terang Buya.

ILUSTRASI MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
ILUSTRASI MEMBAYAR ZAKAT FITRAH (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Boleh kita berikan kepada santri yang seperti itu," lanjutnya.

Berbeda halnya, apabila ia seorang santri yang kaya, maka ia tidak berhak mendapatkan zakat fitrah.

"Kalau santri bapaknya kayak raya, ya enggak perlu," ujar Buya.

"Jadi kuncinya adalah fakir," imbuhnya.

Hal itu pun berlaku untuk anak yatim.

Buya Yahya menjelaskan, gelar tidak menjadi patokan seseorang berhak menerima zakat atau tidak.

Melainkan yang menjadi patokan adalah kefakiran dan kemiskinannya.

"Sebut kefakirannya sama kemiskinannya," ujar Buya.

Adapun penerima zakat secara umum yaitu :

1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)

2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)

3. Riqab (hamba sahaya atau budak)

4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)

5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)

6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)

7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)

8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunSolo/Pravitri Retno W/Sri Juliati)

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved