Idulfitri 2020

Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Membayarnya Setelah Sholat Idulfitri, Bagaimana Hukumnya?

Zakat fitrah merupakan salah satu untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadhan.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews
Ilustrasi - Zakat Fitrah 

Jika seorang muzakki (pemberi zakat) tidak menyatakan dana yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Akan tetapi, idealnya seseorang yang membayar zakat fitrah online harus disertai dengan konfirmasi tertulis.

Membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok seperti beras atau boleh dengan uang?
Membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok seperti beras atau boleh dengan uang? (pixabay.com)

Konfirmasi tersebut merupakan satu dari bentuk pernyataan zakat.

Tujuannya adalah memudahkan amil dalam mendistribusikan zakat fitrah kepada orang yang berhak.

Lalu bagaimana hukumnya, zakat fitrah diberikan untuk santri atau pelajar yang miskin?

Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Jumat (15/5/2020), Buya Yahya memberikan penjelasan terkait zakat fitrah yang diberikan untuk santri atau pelajar yang miskin.

Buya Yahya menyebutkan, bahwa zakat fitrah diberikan khususnya kepada kaum fakir dan miskin.

Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri atau Keluarga, Hingga Tata Caranya Sesuai Ketentuan Rasulullah SAW

Baca: Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Boleh dengan Uang atau Harus dengan Beras? Begini Penjelasannya

"Zakat fitrah itu diberikan kepada kaum fakir dan miskin khususnya," ujarnya.

Apakah fakir miskin tersebut memiliki gelar tertentu, itu tidak dipersoalkan.

"Ada pun gelar yang lainnya enggak penting," ujar Buya.

"Bahkan kalau tiba-tiba ada raja miskin sekali pun boleh dia (menerima zakat)," lanjutnya.

Buya Yahya mengungkapkan yang dilihat dari penerima zakat adalah status fakir miskinnya, bukan gelarnya.

"Jadi yang penting kemiskinannya dan kefakirannya,"

"Apakah dia santri atau ustaz (itu tidak penting)," kata Buya.

Buya mengatakan, bahkan bila ada seorang ustaz yang fakir ia diperbolehkan menerima zakat.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved