Idulfitri 2020
Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Membayarnya Setelah Sholat Idulfitri, Bagaimana Hukumnya?
Zakat fitrah merupakan salah satu untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadhan.
TRIBUNCIREBON.COM - Bagaimana hukum membayar zakat fitrah setelah Idulfitri?
Hari Raya Idulfitri hanya tinggal menghitung hari.
Umat Muslim diingatkan untuk terus membayar zakat fitrah sebelum Sholat Id.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan Muslim.
Zakat fitrah merupakan salah satu untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadhan.
Lalu, bagaimana jika lupa membayarkan zakat fitrah sebelum Salat Id?
Dalam Kitab Nihayatul Muhtaj, jika umat Muslim lupa membayar zakat fitrah tanpa uzur, maka ia berdosa.
Namun, apabila karena uzur atau alasan syar'i, maka zakatnya bernilai sah.
Seperti contohnya lupa membayar zakat fitrah hingga sebelum salat Idulfitri, kemudian membayarnya setelah salat.
Baca: Apa Hukum Zakat Fitrah Jika Diberikan pada Pelajar Atau Santri Miskin? Ini Penjelasan Buya Yahya
Selain itu, ketika umat Muslim tidak menemukan fakir miskin untuk diberi zakat fitrah hingga sebelum sholat Idulfitri.
Hukum sah zakat fitrah yang telah dijelaskan di atas, ditegaskan dalam Hadis Riwayat Abu Daud.
"Barangsiapa yang membayarnya (zakat fitrah) sebelum salat (Idul Fitri) maka ia adalah zakat fitrah yang diterima (sah), dan barangsiapa yang membayarnya setelah salat (tanpa alasan syar’i) maka ia hanyalah dianggap sebagai sedekah seperti sedekah-sedekah biasanya.” (HR Abu Daud: 1609, dan Ibnu Majah: 1827, hadisnya hasan)[Syarh Arkaan Al-Islam: hal. 128-129]
Di zaman yang semakin canggih ini, membayar zakat fitrah dapat dilakukan secara online.
Zakat fitrah yang dibayarkan secara online dapat diberikan kepada lembaga amil zakat.
Dalam Fiqhuzzakat-nya, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara jelas kepada mustahik (penerima zakat) mengenai dana yang ia berikan adalah zakat.