Toserba Yogya Rumahkan 200 Karyawan

BREAKING NEWS Toserba Yogya Indramayu Rumahkan 200 Karyawan, Karyawan Pun Menangis di Areal Fesyen

Hal tersebut disampaikan Store Manager Toserba Yogya Indramayu, Intan Veradianty kepada Tribuncirebon.com, Kamis (21/5/2020).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Toserba Yogya Indramayu, Kamis (21/5/2020). 

"Walau peringatan pertama, tapi tidak menutup kemungkinan sekalipun pertama jika ini penting menurut kebijakan pimpinan harus tutup akan kami tutup," ujar dia.

Digerebek Petugas

Toserba Yogya Indramayu ini merupakan satu dari dua toko baju yang digerebek Satpol PP Indramayu, karena membuka tenant busana di masa PSBB. 

Dua buah toko busana di Kabupaten Indramayu digerebek petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu, Minggu (17/5/2020) sore.

Dua toko busana itu, yakni Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, Keduanya terbukti melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Pantuan Tribuncirebon.com di lokasi, ribuan pembeli yang tengah berburu baju lebaran di kedua perusahaan tersebut langsung berhamburan setelah digrebek petugas.

Mereka langsung dibubarkan paksa petugas tanpa terkecuali melalui pengeras suara.

 Niat Sholat Idulfitri Berjamaah atau Sendiri di Rumah, Begini Tata Cara dan Panduan Khutbahnya

 Niat Bayar Zakat serta Besarannya Jika Bayar Pakai Beras, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Kamsari Sabarudin menyampaikan, peringatan tegas pun langsung dilayangkan petugas kepada pemilik usaha melalui surat peringatan pertama.

Kedua perusahaan besar itu diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.

Jika tetap mengabaikan imbauan tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas.

"Tapi untuk Toserba Yogya Indramayu hanya lantai duanya saja yang kita minta tutup, karena itu fashion. Kalau lantai satu karena kebutuhan pokok masih boleh beroperasi," ujarnya.

Dalam hal ini, peringatan juga ditujukan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Indramayu untuk mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah hingga pelaksanaan PSBB berakhir pada tanggal 19 Mei 2020 mendatang.

 BREAKING NEWS - Kawanan Rampok Satroni Rumah Pengusaha di Kuningan, Sekap Penghuni Jarah Harta  

 Rumah Pengusaha Kaya di Kuningan Digasak Komplotan Perampok, Pelaku Diduga 20 Orang

Dikatakan Kamsari Sabarudin, hal tersebut demi mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

"Sementara baru dua yang terbukti melakukan pelanggaran besar, selebihnya kita akan pantau perusahaan lainnya juga," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved