PSBB Kabupaten Cirebon Diperpanjang

Pemkab Cirebon Akan Tambah Check Point di Zona Merah Covid-19 Saat PSBB Tahap Dua

Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, dalam PSBB tahap dua itu Pemkab Cirebon akan menambah check point.

Istimewa
Sejumlah petugas saat bersiaga dalam penutupan Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (7/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Cirebon resmi diperpanjang.

PSBB tahap dua di Kabupaten Cirebon itu berlangsung pada 20 - 29 Mei 2020.

Warga Diimbau Tak Menukar Uang di Inang-inang Pinggir Jalan, Rentan Penyebaran Covid-19

Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, dalam PSBB tahap dua itu Pemkab Cirebon akan menambah check point.

Terutama, menurut dia, di sejumlah kecamatan yang menjadi Zona Merah penyebaran Covid-19.

"Kami mencatat ada tujuh kecamatan di Kabupaten Cirebon yang masuk Zona Merah," kata Nanan Abdul Manan kepada Tribuncirebon.com, Selasa (19/5/2020).

Tujuh kecamatan itu di antaranya, Kedawung, Plumbon, Sumber, Panguragan, Babakan, Sedong dan Palimanan.

Ilmuwan Temukan Antibodi Pasien yang Sembuh dari SARS Bisa Memblokir Infeksi Covid-19

Ia mengatakan, bukan tanpa alasan mengenai ditetapkannya kecamatan-kecamatan itu sebagai Zona Merah.

Pasalnya, pasien yang dinyatakan positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon berasal dari tujuh kecamatan itu.

"Check point di Zona Merah ini akan memperkuat enam check point yang sebelumnya sudah ada saat PSBB Jawa Barat," ujar Nanan Abdul Manan.

Nanan menyampaikan, teknis operasional check point di Zona Merah itu akan diatur dalam surat keputusan Bupati Cirebon.

Ribuan Warga dari Berbagai Wilayah Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sukabumi, Katanya Sambut Lebaran

Pihaknya memastikan surat keputusan itu tengah dibahas agar bisa disahkan secepatnya.

PSBB Kabupaten Cirebon Diperpanjang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Cirebon.

Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, PSBB tahap dua di Kabupaten Cirebon berlaku mulai 20 - 29 Mei 2020.

 Ribuan Warga dari Berbagai Wilayah Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sukabumi, Katanya Sambut Lebaran

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved