PSBB Kabupaten Cirebon Diperpanjang

Pemkab Cirebon Akan Tambah Check Point di Zona Merah Covid-19 Saat PSBB Tahap Dua

Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, dalam PSBB tahap dua itu Pemkab Cirebon akan menambah check point.

Istimewa
Sejumlah petugas saat bersiaga dalam penutupan Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (7/5/2020). 

"PSBB Jawa Barat berakhir hari ini, dan Pemkab Cirebon memutuskan untuk memperpanjangnya," ujar Nanan Abdul Manan kepada Tribuncirebon.com, Selasa (19/5/2020).

Ia mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat Forkompimda Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, pun memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 10 hari.

Menurut dia, masa pemberlakuan PSBB tahap dua itu merujuk pada keputusan BNPB Nomor 13A Tahun 2020 tentang Penetapan Masa Tanggap Darurat.

 Tak Dapat Bantuan Pemerintah, Imas Jalan Kaki 10 KM Dengan Anaknya Demi Dapat Bantuan dari Dermawan

 Shalat Idulfitri di Masjid Diperbolehkan, Ini Hal-hal yang Dilarang oleh Satgas Keagamaan Majalengka

"Kami sesuaikan dengan keputusan tersebut sehingga PSBB tahap dua ini hanya sampai 29 Mei 2020," kata Nanan Abdul Manan.

Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah dalam PSBB tahap dua di Kabupaten Cirebon itu ada relaksasi sektor ekonomi atau tidak.

Nanan memastikan, hal tersebut akan dibahas secepatnya Pemkab Cirebon melalui jajaran SKPD dan instansi terkait lainnya.

"Mudah-mudahan secepatnya ada keputusan terbaiknya mengenai hal ini (relaksasi)," ujar Nanan Abdul Manan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved