Keputusan Soal Shalat Id di Majalengka
BREAKING NEWS: Umat Islam di Majalengka Diperbolehkan Shalat Idulfitri Berjemaah di Masjid
Setelah menggelar rapat bersama Ketua MUI Majalengka, Ketua Dewan Majelis Indonesia (DMI), FKUB)memutuskan gelaran shaalat idulfitri di masjid
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Satuan Tugas (Satgas) Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka akhirnya memperbolehkan umat muslim di Majalengka menggelar pelaksanaan shalat idulfitri secara berjamaah di masjid atau masala.
Hal ini diungkapkan, Ketugas Satgas Keagaamaan Majalengka, Yayat Hidayat, Selasa (19/5/2020).
• Ini Alasan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar
Menurutnya, setelah menggelar rapat bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majalengka, Ketua Dewan Majelis Indonesia (DMI), Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akhirnya menarik kesimpulan bahwa gelaran shalat idulfitri dapat dilaksanakan di masjid.
Namun, relaksasi ibadah itu diperkenankan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.
"Akhirnya kami menggelar rapat, menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka," ujar Yayat.
• Tersiksa Karena Sakit Gigi Berlubang? Begini Cara Merawatnya di Rumah Secara Alami, Tanpa Obat
Disampaikan dia, selain shalat idulfitri, masyarakat juga dapat kembali menggelar shalat Jumat dan tarawih seperti biasa di masjid di tengah pandemi Covid-19
Alasannya, Majalengka kini sudah memasuki zona biru (aman) Covid-19 hasil evaluasi PSBB.
"Kendati ada pelonggaran beribadah, tempat yang akan dilaksanakan harus benar-benar steril, aman dari bahaya Covid-19, tidak dikonsentrasikan pada satu titik (harus menyebar), serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus corona," ucapnya.
• Baru Bebas dari Penjara, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Yayat menjelaskan, kebijakan itu kini sudah tertuang di Surat Edaran (SE) Satgas Keagamaan Majalengka nomor 2 tahun 2020.
Yakni, tentang penyelenggaraan ibadah dan kaifiyat takbir serta idulfitri di masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran itu juga langsung ditandatangani oleh pimpinan Kemenag Majalengka, MUI, DMI dan FKUB.
• Puluhan Pemudik Pulang Kampung ke Kuningan Menjelang Lebaran, Petugas Lakukan Pemeriksaan di Posko
"Tujuan pembuatan SE itu untuk melindungi dan menjaga keselamatan serta kesehatan masyarakat seraya memohon rahmat dan perlindungan Allah SWT," jelas dia.