2 Toko Busana di Indramayu Langgar PSBB
Ribuan Pengunjung Desak-desakan Beli Baju di Toko Busana di Indramayu, Netizen: Pujare Sira Bae Lah
Unggahan foto bertuliskan "INDRAMAYU??? TERSERAH!!!" ramai beredar di kalangan masyarakat Kabupaten Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Unggahan foto bertuliskan "INDRAMAYU??? TERSERAH!!!" ramai beredar di kalangan masyarakat Kabupaten Indramayu, Minggu (17/5/2020).
Pada bagian bawah juga tertulis kata "PUJARE SIRA BAE" berwarna merah yang memiliki arti "TERSERAH KAMU SAJA" sebagai ungkapan kekecewaan.
Foto tersebut disisipi gambar tenaga medis yang terlihat lelah dan kecewa dengan background belakang merah.
Dalam foto itu juga tertulis kata-kata dalam bahasa Indramayu, "ANGGER JALAN-JALAN, ANGGER KLAYABAN, PUJARE SIRA BAE LAH.."
Artinya kurang lebih, "TETAP SAJA JALAN-JALAN, TETAP SAJA KELUYURAN, TERSERAH KAMU SAJA LAH".
Foto ini beredar luas di media sosial masyarakat Kabupaten Indramayu pasca-viralnya suasana berdesak-desakan para pembeli pakaian yang berburu baju lebaran di Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.
• ZODIAK Besok, Senin 18 Mei 2020: Taurus Dalam Suasana Romantis, Aquarius Jangan Jadi Jahat
• Teh Haji, Istri Pengusaha Aneka Sandang Kuningan Shock, Benjol Akibat Dihantam Gagang Samurai
Melanggar PSBB
Sementara itu Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, Kedua toko busana ini terbukti telah melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter," ujar dia.
Adapun penggerebekan ini dilakukan berawal dari laporan warga yang resah dengan suasana berdesak-desakan akibat akivitas jual beli di pusat perbelajaan fashion tersebut.
Oleh karena itu, peringatan tegas pun langsung dilayangkan kepada pemilik usaha melalui surat teguran pertama.
• Niat Bayar Zakat serta Besarannya Jika Bayar Pakai Beras, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat
• Niat Sholat Idulfitri Berjamaah atau Sendiri di Rumah, Begini Tata Cara dan Panduan Khutbahnya
Kedua perusahaan tersebut diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.
"Ini selanjutnya akan kita laporkan ke Pak Plt Bupati selaku ketua gugus tugas tingkat Kabupaten," ujarnya.
Langgar PSBB, Digerebek Satpol PP
Dua buah toko busana di Kabupaten Indramayu digerebek petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu, Minggu (17/5/2020) sore.
Dua toko busana itu, yakni Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, Keduanya terbukti melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Pantuan Tribuncirebon.com di lokasi, ribuan pembeli yang tengah berburu baju lebaran di kedua perusahaan tersebut langsung berhamburan setelah digrebek petugas.
Mereka langsung dibubarkan paksa petugas tanpa terkecuali melalui pengeras suara.
• Niat Sholat Idulfitri Berjamaah atau Sendiri di Rumah, Begini Tata Cara dan Panduan Khutbahnya
• Niat Bayar Zakat serta Besarannya Jika Bayar Pakai Beras, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Kamsari Sabarudin menyampaikan, peringatan tegas pun langsung dilayangkan petugas kepada pemilik usaha melalui surat peringatan pertama.
Kedua perusahaan besar itu diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.
Jika tetap mengabaikan imbauan tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas.
"Tapi untuk Toserba Yogya Indramayu hanya lantai duanya saja yang kita minta tutup, karena itu fashion. Kalau lantai satu karena kebutuhan pokok masih boleh beroperasi," ujarnya.
Dalam hal ini, peringatan juga ditujukan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Indramayu untuk mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah hingga pelaksanaan PSBB berakhir pada tanggal 19 Mei 2020 mendatang.
• BREAKING NEWS - Kawanan Rampok Satroni Rumah Pengusaha di Kuningan, Sekap Penghuni Jarah Harta
• Rumah Pengusaha Kaya di Kuningan Digasak Komplotan Perampok, Pelaku Diduga 20 Orang
Dikatakan Kamsari Sabarudin, hal tersebut demi mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
"Sementara baru dua yang terbukti melakukan pelanggaran besar, selebihnya kita akan pantau perusahaan lainnya juga," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, banyak pelaku usaha di Kabupaten Indramayu yang kebingungan apakah usaha miliknya termasuk yang diperbolehkan buka selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau tidak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin kepada Tribuncirebon.com saat menggelar razia toko di Jalan Let Jend. Suprapto Indramayu, Rabu (13/5/2020).
Kamsari Sabarudin mengatakan, kendati demikian 70 persen di antaranya sudah patuh dan mau menutup sementara usahanya.
"Sudah patuh sekitar 70 persen, bisa dilihat dari banyaknya toko yang sudah tutup, 30 persennya lagi mereka belum paham dan sengaja buka, memang beda-beda modusnya," ujar dia.
Salah satu contohnya, yakni sebuah koperasi di Jalan Let Jend. Suprapto yang terjaring razia, pemilik usaha berpendapat bahwa koperasi miliknya termasuk salah satu usaha yang dikecualikan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengatakan usaha sektor keuangan dan perbankan masih boleh beroperasi.
"Seperti di sini koperasi, apakah koperasi itu masuk komponen perbankan atau sistem pembayaran? makanya pemilik usaha kami tunggu di kantor untuk menjelaskan badan hukumnya karena ini masih samar," ujar dia.
"Sesuai realita di lapangan, banyak yang bertanya pak saya masuk kategori yang ditutup atau tidak," ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya memaklumi masih banyaknya tempat usaha yang nekat buka. Tapi, pemberian sanksi tegas berupa surat peringatan tetap diberikan.
Kamsari Sabarudin berharap para palaku usaha bisa mengindahkan kebijakan yang sudah dibuat pemerintah untuk sementara waktu menutup usaha miliknya hingga PSBB di Kabupaten Indramayu berakhir.