Dua Perusahaan Fesyen Langgar PSBB

Nekat Masih Buka Saat PSBB, Dua Perusahaan Fesyen di Indramayu Kembali Ditegur Polisi

Kesadaran pelaku usaha bidang fesyen khususnya di dua perusahaan besar di Kabupaten Indramayu ini sangat kurang.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Perusahaan fesyen yang kemarin mendapat teguran dimonitoring oleh polisi untuk mematuhi menutup sementara tempat usahanya, Senin (18/5/2020) 

Ada ratusan masyarakat yang tertangkap basah tengah berbelanja baju lebaran dengan melanggar peraturan sosial dan physical distancing.

"Modusnya hampir sama dengan Ria Busana dengan cara akses pintu masuknya di lantai 2 ditutup dan lampu dimatikan, padagal pas dibuka banyak kerumunan orang sedang berbelanja dan antri bayar di kasir," ujarnya.

Terancam Ditutup

Kedua pusat perbelanjaan pakaian di Kabupaten Indramayu yang membandel tetap buka disaat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan langsung dilaporkan kepada Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat.

Kedua perusahaan itu adalah Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Indramayu.

 Kelabui Petugas Saat PSBB, Memasukan Pembeli Lewat Pintu Samping, Toko Baju di Indramayu Ditutup

 Perampokan Rumah Mewah di Kuningan, Berjumlah 20 Orang Bersamurai Menyekap 6 Orang

Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, meski sudah diberi surat peringatan pertama, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan tegas berupa penutupan paksa yang bakal diberikan kepada dua perusahaan tersebut.

"Ini peringatan pertama, tapi tidak menutup kemungkinan sekalipun pertama jika ini penting menurut kebijakan pimpinan harus tutup akan kami tutup," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (17/5/2020).

Kamsari Sabarudin mengatakan, peringatan tegas ini tidak hanya berlaku bagi Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu, jika ditemukan tempat lainnya yang masih membandel juga akan diberikan tindakan tegas.

Hal ini sejalan dengan tujuan dari PSBB itu sendiri yaitu untuk membatasi pergerakan manusia.

 ZODIAK Besok, Senin 18 Mei 2020: Taurus Dalam Suasana Romantis, Aquarius Jangan Jadi Jahat

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Minggu 17 Mei 2020: Bertambah 486 Kasus Baru, Total 17.514 Kasus

Kendati demikian, realita di lapangan kedua perusahaan tersebut justru melanggar dan membuat perumunan dalam skala besar padahal PSBB sudah dilaksanaan selama 12 hari lamanya.

"Keputusan kembali ke pimpinan, apakah akan langsung ditutup paksa atau tidak, yang jelas (surat peringatan pertama) ini sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan," ujarnya.

Kelabui Petugas Saat PSBB

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu sudah memasuki hari ke-dua belas, Minggu (17/5/2020).

Kendati demikian masih banyak yang mengabaikan peraturan yang sudah dibuat pemerintah melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB.

Hal tersebut terlihat dengan masih bukanya dua toko besar sekaligus pusat perbelanjaan pakaian di Kabupaten Indramayu, yakni Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu di Jalan Jenderal Sudirman.

 Ribuan Pengunjung yang Tengah Belanja Berhamburan Saat Penggerebekan Dua Toko Busana di Indramayu

 Dua Toko Busana di Indramayu Digerebek Petugas Gabungan, Diminta Tutup Karena Terbukti Langgar PSBB

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved