Dua Perusahaan Fesyen Langgar PSBB

Nekat Masih Buka Saat PSBB, Dua Perusahaan Fesyen di Indramayu Kembali Ditegur Polisi

Kesadaran pelaku usaha bidang fesyen khususnya di dua perusahaan besar di Kabupaten Indramayu ini sangat kurang.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Perusahaan fesyen yang kemarin mendapat teguran dimonitoring oleh polisi untuk mematuhi menutup sementara tempat usahanya, Senin (18/5/2020) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kesadaran pelaku usaha bidang fesyen khususnya di dua perusahaan besar di Kabupaten Indramayu ini sangat kurang.

Kedua perusahaan itu adalah Ria Busana Indramayu dan Surya Toserba Indramayu yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.

Pertahankan Zona Hijau Covid-19, Pemkab Majalengka Ajukan Perpanjangan PSBB Hingga 2 Juni 2020

Hal tersebut terungkap setelah jajaran Polsek Indramayu melakukan monitoring untuk memastikan perusahaan yang kemarin diberi teguran mematuhi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 terkait pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ada tiga perusahaan yang kita pantau khususnya yang kemarin mendapat surat teguran, yaitu Toserba Yogya Indramayu, Ria Busana Indramayu, dan Surya Toserba Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (18/5/2020).

Adapun hasil monitoring tersebut hanya Toserba Yogya Indramayu saja yang sudah mematuhi peraturan.

Pantauan Tribuncirebon.com, masih ditemui banyak aktivitas jual beli baju lebaran di Ria Busana Indramayu, hal ini terlihat dari masih banyaknya kerumunan pengunjung di dalam toko.

PSBB di Kabupaten Garut Tak Diperpanjang, Pemkab Klaim Wilayahnya Masuk Zona Biru dan Ekonomi Aman

Para pembeli itu difasilitasi masuk melalui pintu samping, kendaraan mereka juga diminta untuk dimasukan oleh security yang berjaga agar tak terlihat dari luar.

Sementara, di Surya Toserba Indramayu meski pintu masuk bagian fesyen di lantai dua dihalangi papan penghalang, namun tetap saja aktivitas jual beli tetap dilakukan.

Terlihat ada ratusan masyarakat yang tengah sibuk memilih baju lebaran ditemani karyawan dan mengantre di kasir pembayaran.

Daftar Harga HP Xiaomi Bulan Mei 2020: Redmi Note 8 Pro Rp 2,9 Juta, Mi 8 Lite Rp 3,7 Juta

Areal fesyen yang berada di lantai dua supermarket itu pun sengaja diredupkan untuk mengelabui petugas.

"Setelah kita lihat masih ada beberapa masyarakat yang berbelanja baik itu baju maupun celana lebaran, harusnya itu tidak dilakukan karena imbauannya sudah jelas," ujarnya.

Iptu Didi Wahidi menyayangkan tindak tidak terpuji dari dua perusahaan tersebut.

Pada kesempatan itu, ia juga meminta pemilik usaha membubarkan masyarakat yang berbelanja busana dan menutup sementara hingga PSBB di Kabupaten Indramayu berakhir.

"Nanti akan kita tindak lanjuti ke dinas terkait dengan adanya temuan ini," ujar dia.

Ternyata Pemeran Kang Pipit di Preman Pensiun 4 Punya Kisah Hidup Kelam, Icaa Naga Pernah Dibui

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved