2 Toko Busana di Indramayu Langgar PSBB
Dua Toko Baju di Indramayu Ini Langgar PSBB karena Buat Kerumunan, Terancam Ditutup Paksa
Kedua perusahaan itu adalah Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kedua pusat perbelanjaan pakaian di Kabupaten Indramayu yang membandel tetap buka disaat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan langsung dilaporkan kepada Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat.
Kedua perusahaan itu adalah Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Indramayu.
• Kelabui Petugas Saat PSBB, Memasukan Pembeli Lewat Pintu Samping, Toko Baju di Indramayu Ditutup
• Perampokan Rumah Mewah di Kuningan, Berjumlah 20 Orang Bersamurai Menyekap 6 Orang
Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, meski sudah diberi surat peringatan pertama, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan tegas berupa penutupan paksa yang bakal diberikan kepada dua perusahaan tersebut.
"Ini peringatan pertama, tapi tidak menutup kemungkinan sekalipun pertama jika ini penting menurut kebijakan pimpinan harus tutup akan kami tutup," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (17/5/2020).
Kamsari Sabarudin mengatakan, peringatan tegas ini tidak hanya berlaku bagi Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu, jika ditemukan tempat lainnya yang masih membandel juga akan diberikan tindakan tegas.
Hal ini sejalan dengan tujuan dari PSBB itu sendiri yaitu untuk membatasi pergerakan manusia.
• ZODIAK Besok, Senin 18 Mei 2020: Taurus Dalam Suasana Romantis, Aquarius Jangan Jadi Jahat
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Minggu 17 Mei 2020: Bertambah 486 Kasus Baru, Total 17.514 Kasus
Kendati demikian, realita di lapangan kedua perusahaan tersebut justru melanggar dan membuat perumunan dalam skala besar padahal PSBB sudah dilaksanaan selama 12 hari lamanya.
"Keputusan kembali ke pimpinan, apakah akan langsung ditutup paksa atau tidak, yang jelas (surat peringatan pertama) ini sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan," ujarnya.
Kelabui Petugas Saat PSBB
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu sudah memasuki hari ke-dua belas, Minggu (17/5/2020).
Kendati demikian masih banyak yang mengabaikan peraturan yang sudah dibuat pemerintah melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB.
Hal tersebut terlihat dengan masih bukanya dua toko besar sekaligus pusat perbelanjaan pakaian di Kabupaten Indramayu, yakni Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu di Jalan Jenderal Sudirman.
• Ribuan Pengunjung yang Tengah Belanja Berhamburan Saat Penggerebekan Dua Toko Busana di Indramayu
• Dua Toko Busana di Indramayu Digerebek Petugas Gabungan, Diminta Tutup Karena Terbukti Langgar PSBB
Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, modus dari toko tersebut untuk mengelabui petugas yaitu dengan menutup bagian depan toko tapi tetap lakukan aktivitas jual beli.
"Berdasarkan temuan tadi di lapangan, ada pengaduan bahwa disinyalir toko ini tutup tapi masih menerima transaksi artinya masih membuka usaha," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Ria Busana Indramayu, Minggu (17/5/2020).