PSBB Jabar

Langgar PSBB di Majalengka? Ini Sanksi yang Akan Diterima Masyarakat Majalengka

Sanksi itu akan mulai diterapkan secara efektif pada hari pertama program PSBB hingga masa inkubasi 14 hari ke depan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Bupati Majalengka, Karna Sobahi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemkab Majalengka telah mempersiapkan sanksi untuk masyarakat dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sanksi itu akan mulai diterapkan secara efektif pada hari pertama program PSBB hingga masa inkubasi 14 hari ke depan.

Diketahui, PSBB di Kabupaten Majalengka akan mulai diterapkan pada Rabu 6 Mei 2020 sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat serentak di seluruh daerah di Jawa Barat.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan pihaknya telah menggodok sanksi yang akan diberikan ke masyarakat terutama bagi pelanggar pedoman-pedoman PSBB yang telah ditetapkan.

"Kami sudah menyiapkan sanksinya dan telah disebar juga melalui pamflet gambar agar masyarakat tahu berikut pedoman-pedomannya," ujar Karna, Senin (4/5/2020).

Karna menyebut, bagi masyarakat yang melanggar program PSBB khususnya di Majalengka akan dijerat Undang-undang nomor 6 tahun 2018 pasal 93.

Bahkan, mereka yang melanggar bisa didenda maksimal Rp 100 juta.

Ibu Muda Usia 17 Tahun Disekap Suami di Kontrakan, Tak Diberi Makan dan Dianiaya, Kabur Lewat Toilet

12 Hari Penerapan PSBB di Kota Cimahi, 2.453 Kendaraan Diminta Putar Balik, Pasien Positif Bertambah

"Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” ucapnya.

Untuk itu, jelas Karna, agar masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti anjuran pemerintah.

Hal itu guna, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Sedikitnya ada 6 pedoman yang harus dipatuhi masyarakat, yaitu poin sekolah, sosial budaya, keagamaan, tempat kerja, fasilitas umum dan transportasi. Semua penjabarannya sudah tertuang di gambar tersebut," jelas dia.

33 Ribu Kendaraan Terpaksa Putar Balik Saat Hendak Masuk ke Wilayah Jawa Barat

Kenali Gejala Radang Usus Buntu yang Sering Disepelekan, Ini Pengobatan Rumahan yang Bisa Dilakukan

"Kami juga sepakat, akan ada 26 kecamatan yang diberlakukan PSBB, artinya seluruh daerah di Majalengka. Selain itu, ada 42 pasar dan 122 supermarket dan minimarket yang akan dilakukan jam operasional," kata Bupati.

Pedoman untuk Masyarakat

Menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jabar pada 6 Mei 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah mengeluarkan beberapa pedoman bagi masyarakat.

Hal itu juga telah disepakati oleh seluruh kepala daerah di Ciayumajakuning yang telah digelar kemarin.

 Pria di Cianjur Dihakimi Massa Karena Kepergok Mencuri Gabah, Rumahnya Dilempari & Nyaris Dibakar

Bupati Majalengka, Karna Sobahi menuturkan, kesepatan sendifi fokus pada mobilitas daerah perbatasan dan kebijakan umum lainnya.

"Kami akan menentukan siapa-siapa saja orang yang boleh melakukan mobilitas ke luar wilayah di kawasan Ciayumajakuning," ujar Karna Sobahi kepada Tribuncirebon.com, Senin (4/5/2020).

Lanjut Karna Sobahi, orang yang diperbolehkan melakukan mobilitas ke luar wilayah, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah melakukan tugas negara.

 Anggota Sindikat Ini Pasangi Alat Penyalin Data di Mesin ATM untuk Kuras Saldo Korban, Ini Modusnya

Adapun, pekerja atau buruh serta para petani menjadi profesi lainnya yang dikecualikan dalam mobilitas tersebut.

"Beberapa profesi itu akan kami kecualikan, untuk ASN harus ada surat tugasnya," ucapnya.

Kemudian, jelas dia, kendaraan yang mengangkut sembako dan ambulance diperbolehkan keluar masuk daerah perbatasan.

 Kecelakaan Tunggal di Jalan Kalijaga Kota Cirebon, Petugas Evakuasi Korban Menggunakan APD Lengkap

Ketika PSBB diberlakukan secara efektif lusa nanti, para pemudik yang keluar masuk, akan benar-benar diperiksa oleh petugas di posko perbatasan.

"Berkaca pada kasus positif Covid-19 di Majalengka itu penyebabnya adalah imported case. Jadi, kita semua tidak ingin kasus ini terulang kembali dan ini perlu dicegah sejak dini," jelas dia.

Berkaitan dengan agenda ibadah, Karna Sobahi menambahkan, pada bulan suci Ramadhan mengacu pada imbauan Kementerian Agama RI.

 Kecelakaan Tunggal di Jalan Kalijaga Kota Cirebon, Petugas Evakuasi Korban Menggunakan APD Lengkap

Sedangkan, salat jumat diganti dengan salat zuhur, termasuk salat idul Fitri dan ziarah kubur juga ditiadakan.

Sebab, hal tersebut dianggap rentan dan berisiko.

"Mengenai teknis di lapangannya yang bertindak nanti, tim Gugus Tugas, para Kapolres, para Dandim, dan para OPD di Ciayumajakuning yang akan menindaklanjutinya lebih jauh," kata Karna.

"Kebijakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang dampaknya sangat luar biasa. Semoga wabah ini segera berakhir. Kami siap terapkan PSBB Rabu nanti," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved