Covid 19 di Kuningan

Update Kasus Covid-19 di Kuningan Jumat 1 Mei, PDP Terus Bertambah Kini Jadi 99 Orang

untuk total kasus terkonfirmasi ada sebanyak 6 orang dengan kasus sembuh sebanyak 2 orang dan masih dalam pengawasan ada 3 orang

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Update kasus Covid-19 di Kuningan per Jumat 1 Mei 2020 

Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.

“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujar Kang Emil.

 Nih Rincian THR yang Diterima PNS TNI/Polri dari Golongan I hingga Golongan IV Lebaran Tahun Ini

 Ada Wabah Covid-19, Jerinx SID Mengamuk di IG, Sama Sekali Tak Mau Percaya Pasien Mati karena Corona

 INI Kunci Jawaban Soal SD/SMP/SMA Belajar Dari Rumah di TVRI Senin 20 April 2020, Cek di Sini

Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, di antaranya Kabupaten Cianjur.

“Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara,” kata Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor tersebut.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.

“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif Covid-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan Covid-19 Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif Covid-19. Terlebih, banyak kasus positif Covid-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka.

“Apabila bisa menurunkan kasus positif (Covid-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case,” kata Karna.

Sebelumnya, PSBB diberlakukan lebih dulu di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi) serta Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang).

PSBB Bodebek berlangsung dari 15 - 29 April 2020 dan akan diperpanjang hingga dua minggu ke depan. Sementara PSBB Bandung Raya berlangsung mulai 22 April-6 Mei 2020. Hasil evaluasi PSBB di kedua zona itu pun bisa terlihat dari angka pertumbuhan kasus positif Covid-19 yang cenderung masih bertambah dan mobilitas sosial masyarakat yang masih terus terjadi.

 Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Jutaan Data KK Ternyata Ngaco, Bantuan Belum Datang Karena Masalah Data

 Tes PCR Pertama Negatif, Tenaga Medis Asal Majalengka Dinyatakan Terpapar Covid-19 di Tes Kedua

Perpanjang PSBB Bodebek

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bodebek yang meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi akan diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu, 29 April 2020.

"PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan mulai hari Rabu besok, sudah diputuskan," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/4).

Adapun sejak PSBB diterapkan pada 15 April lalu di Bodebek, Kang Emil mengatakan bahwa terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19, terutama di tiga wilayah yaitu Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok.

Namun, Kang Emil mengatakan masih terdapat kenaikan kasus di Kota dan Kabupaten Bekasi sehingga menjadi salah satu alasan perlunya perpanjangan masa PSBB Bodebek.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved