Covid 19 di Kuningan

Update Kasus Covid-19 di Kuningan Jumat 1 Mei, PDP Terus Bertambah Kini Jadi 99 Orang

untuk total kasus terkonfirmasi ada sebanyak 6 orang dengan kasus sembuh sebanyak 2 orang dan masih dalam pengawasan ada 3 orang

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Update kasus Covid-19 di Kuningan per Jumat 1 Mei 2020 

Namun dalam pelaksanaannya, kata Acep, ini masih dalam penggodokan dan secara bertahap akan dilakukan sosialisasi kepada lingkungan masyarakat.

Acep mengatakan, terkait warga urban yang datang,cpihaknya akan langsung memulangkan mereka yang datang dari kota besar.

“Kasus ini memang dilema namun terpaksa kami lakukan,” ujarnya.

Jadi, masih kata Acep, kepada warga urban dimohon untuk tidak pulang kampung atau mudik, karena daerah akan mengembalikannya.

”Nah ketika dikembalikan atau disuruh ke tempat semula., apakah orang tersebut sudah bisa diterima di daerah sebelumnya atau orang itu bisa terdampar,” ujarnya.

Lebih jauh Acep mengatakan, penerapan PSBB di Kuningan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Karantina Wilayah Parsial (KWP) yang semula diberlakukan di jalan protokol.

“Namun KWP juga diterapkan di jalan pelosok daerah antar perabatasan desa,” ungkap Acep.

Mengenai waktu dalam penerapan PSBB kemungkinan besar dimajukan atau bisa dibalik. Semula dari waktu puul 18:00 – 06:00 wib atau kemunginan dibalik. “Namun hingga saat ini kami masih membahas, terutama mengenai kegiatan warga,  ngabuburit tesebut. Mungkin waktunya dimajukan dari jam dua siang hingga jam enam pagi,” kata Acep.  

PSBB Provinsi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kotanya, termasuk Pemkab Kuningan, sepakat untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi Jabar kepada Kementerian Kesehatan RI.

Pengajuan PSBB di seluruh kabupaten dan kota di Jabar tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil via video conference bersama bupati dan wali kota 17 daerah yang belum menggelar PSBB di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4)

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu pun menyimpulkan bahwa PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar.

Nantinya, pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan RI dilakukan melalui satu surat, yaitu dari dirinya selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat.

“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar,” ujar Kang Emil.

“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas Jabar ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved