Virus Corona
Ridwan Kamil Memperpanjang PSBB Bodebek 14 Hari, Berlaku Mulai Besok, Rabu 29 April 2020
Secara umum, lanjutnya, terjadi penurunan kasus Covid-19 hingga 38,5 persen di PSBB Jabodetabek.
Restoran, rumah makan, atau tempat lainnya yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman, adalah bidang usaha yang diperkenankan tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan dalam penangananan Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 tahun 2020 mengenai pedoman PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, selama 14 hari mulai Rabu (15/4), disebutkan bahwa usaha di bidang pangan ini dapat beroperasi dengan sejumlah penyesuaian untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Berdasarkan peraturan tersebut, penanggung jawab restoran, rumah makan, atau usaha sejenis lainnya, memiliki kewajiban untuk membatasi layanan.
Makanan dan minuman hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away).
Hal ini dapat dilakukan melalui pemesanan secara daring, fasilitas telepon, atau layanan antar.
Di dalam tempat usahanya, harus diberlakukan penjagaan jarak antrean berdiri maupun duduk, paling sedikit satu meter antar pelanggan atau pemesan.
Diharuskan juga menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.
• Ridwan Kamil Keluarkan Pergub dan Kepgub, PSBB Bodebek Berlaku 15 - 28 April 2020
• Jadwal Acara TVRI Khusus Belajar dari Rumah Lengkap Selama Sepekan untuk PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK
Pengelola tempat usaha ini pun wajib menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung pekerja dengan makanan siap saji, baik dalam dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian.
Pengelola pun diharuskan memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.
Juga melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.
Peraturan ini juga menyebutkan pelaku usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.
Juga melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.
• VIRAL Pesan Pemerintah Gratiskan Kuota Internet, Jangan Klik Link-nya! Nih Pahami Penjelasan Kominfo
• ZODIAK Hari Ini, Senin 13 April 2020: Scorpio Kelelahan, Aries Penuh Percaya Diri dan Optimis
Kemudian dalam peraturan yang sitandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Minggu (12/4) tersebut, para pekerja diharuskan menggunakan sarung tangan, masker kepala, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. (*)