Virus Corona
Ridwan Kamil Memperpanjang PSBB Bodebek 14 Hari, Berlaku Mulai Besok, Rabu 29 April 2020
Secara umum, lanjutnya, terjadi penurunan kasus Covid-19 hingga 38,5 persen di PSBB Jabodetabek.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bodebek yang meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi akan diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu, 29 April 2020.
"PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan mulai hari Rabu besok, sudah diputuskan," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/4).
Adapun sejak PSBB diterapkan pada 15 April lalu di Bodebek, Kang Emil mengatakan bahwa terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19, terutama di tiga wilayah yaitu Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok.
Namun, Kang Emil mengatakan masih terdapat kenaikan kasus di Kota dan Kabupaten Bekasi sehingga menjadi salah satu alasan perlunya perpanjangan masa PSBB Bodebek.
"Jadi berita ini highlight-nya, PSBB Bodebek berhasil khususnya di tiga wilayah," kata Kang Emil.
Secara umum, lanjutnya, terjadi penurunan kasus Covid-19 hingga 38,5 persen di PSBB Jabodetabek.
• Maag Mengganggu Saat Puasa? Inilah Tips Berpuasa Bagi Penderita Maag, Simak Penjelasannya
• LINK Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI, Selasa 28 April 2020 Lengkap dengan Materinya
Artinya PSBB dianggap baik dan berhasil menekan persebaran Covid-19.
Selain PSBB Bodebek, Kang Emil berujar, Pemerintah Provinsi Jabar juga akan mengevaluasi PSBB Bandung Raya yang hingga Senin (27/4) baru menginjak hari keenam.
Kang Emil mengatakan, status perpanjangan PSBB Bandung Raya akan diputuskan minggu depan.
"Hal yang sama akan kami evaluasi pada minggu depan untuk PSBB Bandung Raya," tutur Kang Emil.
Selain itu, Kang Emil yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar melaporkan perkembangan kasus di Jabar.
• Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: Hari Ini Jabodetabek Potensi Hujan Lebat, Angin Kencang dan Petir
• ZODIAK CINTA Hari Ini, Selasa 28 April 2020: Pisces Dapat Hadiah Special, Canser Mendapat Kesulitan
Hingga Rabu (24/7) pukul 16:43 WIB, terdapat 912 kasus positif Covid-19, 93 orang sembuh, dan 77 orang meninggal dunia.
Sementara terdapat total 39.043 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan 8.935 orang masih dalam proses pemantauan serta total 4.373 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 2.049 orang masih dalam pengawasan.
"Lalu terkait penanganan kesehatan secara umum, sudah hampir 100 ribu tes masif yang kami lakukan dengan metode RDT (Rapid Diagnostic Test) hasilnya 2.000-an positif, akan kita tindak lanjuti dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction)," ujar Kang Emil.
Sebelumnya diberitakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penangananan Covid-19 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, selama 14 hari mulai Rabu (15/4), tidak lantas menghentikan semua kegiatan di daerah Bodebek tersebut.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 tahun 2020 mengenai pedoman PSBB tersebut, pada sejumlah aktivitas yang tidak ikut dibatasi ini diharuskan juga diterapkan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja atau usahanya.
• Restoran dan Tempat Makan Masih Bisa Buka saat PSBB Bodebek, Tapi Ini Syaratnya
• Ridwan Kamil Keluarkan Pergub dan Kepgub, PSBB Bodebek Berlaku 15 - 28 April 2020
Aktivitas yang tidak dibatasi PSBB adalah seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.
Kemudian badan usaha milik negara atau daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait atau Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat atau Pemerintah Daerah di wilayah Bodebek.
Kemudian usaha yang bergerak pada sejumlah sektor pun dipersilakan beroperasi, di antaranya usaha bidang kesehatan, usaha di bidang bahan pangan atau makanan dan minuman, bidang energi, komunikasi dan teknologi infomasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, serta industri strategis.
Bidang lainnya yang masih dapat beroperasi adalah pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta bidang kebutuhan sehari-hari.
Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial pun diperkenankan tetap beraktivitas.
• Jadwal Acara TVRI Khusus Belajar dari Rumah Lengkap Selama Sepekan untuk PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK
• ZODIAK Hari Ini, Senin 13 April 2020: Scorpio Kelelahan, Aries Penuh Percaya Diri dan Optimis
Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor tersebut, pimpinan tempat kerja wajib melakukan sejumlah hal.
Antara lain memberlakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja dan larangan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja.
Pihak yang masih beraktivitas di tempat kerja ini diharuskan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja, seperti memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis dan seluruh karyawan di area perkantoran menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol.
Mereka pun diharuskan bekerjasama dalam perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat, menyediakan vitamin dan nutrisi yang mengandung vitamin guna meningkatkan imunitas pekerja, dan melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja.
Perusahaan pun diharuskan melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit, mengharuskan cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja.
• VIRAL Pesan Pemerintah Gratiskan Kuota Internet, Jangan Klik Link-nya! Nih Pahami Penjelasan Kominfo
• Peringatan Dini BMKG: Hari Ini Jabar & Jatim Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang & Petir
Setiap individu pun diharuskan menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 meter, melakukan penyebaran informasi serta anjuran atau imbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja.
Jika ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja.
Kemudian petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja, dan penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19.
Restoran Masih Bisa Buka, Tapi?
Restoran, rumah makan, atau tempat lainnya yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman, adalah bidang usaha yang diperkenankan tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan dalam penangananan Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 tahun 2020 mengenai pedoman PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, selama 14 hari mulai Rabu (15/4), disebutkan bahwa usaha di bidang pangan ini dapat beroperasi dengan sejumlah penyesuaian untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Berdasarkan peraturan tersebut, penanggung jawab restoran, rumah makan, atau usaha sejenis lainnya, memiliki kewajiban untuk membatasi layanan.
Makanan dan minuman hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away).
Hal ini dapat dilakukan melalui pemesanan secara daring, fasilitas telepon, atau layanan antar.
Di dalam tempat usahanya, harus diberlakukan penjagaan jarak antrean berdiri maupun duduk, paling sedikit satu meter antar pelanggan atau pemesan.
Diharuskan juga menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.
• Ridwan Kamil Keluarkan Pergub dan Kepgub, PSBB Bodebek Berlaku 15 - 28 April 2020
• Jadwal Acara TVRI Khusus Belajar dari Rumah Lengkap Selama Sepekan untuk PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK
Pengelola tempat usaha ini pun wajib menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung pekerja dengan makanan siap saji, baik dalam dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian.
Pengelola pun diharuskan memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.
Juga melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.
Peraturan ini juga menyebutkan pelaku usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.
Juga melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.
• VIRAL Pesan Pemerintah Gratiskan Kuota Internet, Jangan Klik Link-nya! Nih Pahami Penjelasan Kominfo
• ZODIAK Hari Ini, Senin 13 April 2020: Scorpio Kelelahan, Aries Penuh Percaya Diri dan Optimis
Kemudian dalam peraturan yang sitandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Minggu (12/4) tersebut, para pekerja diharuskan menggunakan sarung tangan, masker kepala, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. (*)