PSBB di Kota Bandung

Enam Hari Masa PSBB di Kota Bandung, Jumlah ODP, PDP, dan Positif Covid-19 Malah Naik

Menurut Ema,PSBB itu bukan jalanan di Kota Bandung menjadi sepi atau masih ramai, tapi adanya penurunan penyebaran virus corona.

Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA
Ilustrasi penanganan pasien covid-19 di RS Kuningan. 

Dalam Perwal tersebut ditegaskan bahwa ada larangan masyarakat berkerumun lebih dari lima orang.

"Jadi kita patokannya kalau mengundang orang berkerumun berdesak-desakan tidak boleh, mungkin bukber juga bagian dari situ. Jadi, kalau berkerumun lebih dari lima orang kan dalam PSBB tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang," ujar Rasdian, saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).

Rasdian menuturkan, Perwal juga mengatur bahwa semala PSBB yang bertepatan dengan bulan ramadhan, masyarakat diminta untuk tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah.

 IDI Majalengka Pertanyakan Pengawasan Pemudik dan Kinerja Posko Perbatasan Covid-19

"Dalam Perwal bilang, tinggal di rumah saja, beribadah di rumah, belajar di rumah dan aktivitas di rumah untuk memutuskan Covid-19 ini," katanya.

Sejauh ini, kata dia, hingga hari ke lima ramadhan anggotanya di lapangan belum mendapati adanya warga yang berkerumun menggelar buka bersama.

Rasdian berharap masyarakat disiplin dan menaati semua aturan pemerintah.

"(kalau ada) Sanksinya administrasi, dibubarkan serta diingatkan. Sejauh ini belum ada, kalau yang masih bandel ada tindakan berikutnya yaitu kepolisian lah itu," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved